Lihat ke Halaman Asli

chika amanda

Universitas Tanjungpura

Penimbunan Minyak Goreng dan Pendapat Para Ahli Ekonomi

Diperbarui: 5 Desember 2023   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal tahun 2023 lalu terjadi kelangkaan pada minyak goreng. Permintaan minyak yang semakin bertambah menyebabkan kelangkaan yang mempengaruhi pada kenaikan harga Dalam "Hukum Goseen Kedua" ia menjelaskan bahwa sumber daya dan dana yang tersedia selalu terbatas secara relatif untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang relatif tak terbatas (Karim, 2017). Minyak goreng yang merupakan bahan pangan pokok kebutuhan sehari-hari jika kelangkaan semakin menjadi akan sangat berbahaya apalagi jika banyak masyarakat yang menimbunnya.

Perilaku menimbun barang sudah menjadi tradisi bagi oknum masyarakat dengan memanfaatkan keluarga untuk membeli barang di tempat yang berbeda dan menimbunnya di rumah. seperti melihat masyarakat kapitalis finansial di Amerika ialah yang hanya mementingkan diri sendiri saja, dan tidak terlalu tertarik dengan kepentingan bersama (Karim, 2017)

Tujuan

Menimbun barang seperti minyak goreng yang dilakukan oknum pedagang untuk kepentingan pribadi (memperkaya diri) seperti dalam buku The Theory of Business Enterprise, Veblen. Pada masa sekarang laba dan keuntungan sebagian tidak lagi diperoleh melalui kerja keras dengan menciptakan barang-barang yang disukai konsumen, tetapi lewat "trik-trik bisnis". Produksi seperti ini disebutnya production for profit.

Selain itu, penimbunan barang juga dilakukan oleh masyarakat untuk cadangan karena manusia pada hakikatnya memiliki sifat serakah, rakus, egoistis, dan mementingkan diri sendiri yang sudah dikenal oleh pemikir-pemikir masa Yunani Kuno, seperti Plato dan Mandeville

Solusi

Sudah pasti seperti anjuran mandeville yaitu campur tangan pemerintah dalam perekonomian berupa kebijakan yang efektif untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. dilansir dari Indonesiabaik.id BPKN juga telah mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan UU No. 7 Tahun 2014 dan pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan. Menurut pandangan Aristoteles, kebutuhan manusia (man's need) tidak terlalu banyak, tetapi keinginannya (man's desire) relatif tanpa batas. Dari masyarakatnya sendiri juga harus paham sesuatu yang berlebihan itu tidaklah baik, belilah seperlu dan sesuai kebutuhan jangan terlalu mengikuti keinginan apalagi hanya untuk menguntungkan diri tanpa memikirkan keadaan orang lain.

Sumber

file:///C:/Users/hp/Downloads/Documents/Buku%20Digital%20-%20Sejarah%20Pemikiran%20Ekonomi.pdf

https://cwts.ugm.ac.id/2022/03/05/minyak-goreng-langka-ternyata-inilah-penyebabnya/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline