Salah satu komponen SDM di Sekolah Dasar yang mendukung penyelenggaraan pendidikan adalah Tenaga Kependidikan biasa kita sebut Tendik. Tendik di SD negeri umumnya sebagai petugas kebersihan, operator sekolah, keamanan, tata usaha ada juga pustakawan di beberapa SD di Jakarta. Karena kurangnya PNS yang bertugas sebagai tendik di SD maka di DKI Jakarta tendik ini adalah karyawan dengan perjanjian kerja atau Kotrak Kerja Individu (KKI).
Hampir semua tendik adalah KKI yang dulu disebut karyawan dengan Upah Minimal Regional/UMP atau tenaga honorer murni. Tendik di SD ini sebenarnya termasuk Petugas layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, dan administrasi umum untuk SD/MI/SDLB.
Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan Umum). Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1).
Kompeteni yang harus dimiliki Petugas Layanan Khusus diantaranya adalah :
a) Kompetensi Kepribadian
- Memiliki integritas dan akhlak mulia,
- Memiliki etos kerja,
- Mengendalikan diri,
- Memiliki rasa percaya diri,
- Memiliki fleksibilitas,
- Memiliki ketelitian,
- Memiliki kedisiplinan,
- Kreatif dan inovatif,
- Memiliki tanggung jawab.
b) Kompetensi Sosial
- Bekerja sama dalam tim,
- Memberikan layanan prima,
- Memiliki kesadaran berorganisasi,
- Berkomunikasi efektif,
- Membangun hubungan kerja.
c) Kompetensi Teknis
- Penjaga Sekolah/Madrasah
- Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah.
- Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah.
- Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
- Tukang Kebun
- Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan.
- Menguasai pemeliharaan tanaman.
- Tenaga Kebersihan
- Menguasai teknik-teknik kebersihan.
- Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
- Pengemudi
- Menguasau teknik mengemudi.
- Menguasai teknik perawatan kendaraan.
- Pesuruh
- Mengenal wilayah
- Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas
- Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah
Jelas sekali bahwa peran petugas layanan khusus di SD berpengaruh terhadap perkembangan siswa di SD. Penjaga sekolah dan petugas keamanan yang ramah, jujur, sopan dan santun dalam bertindak sangat diperlukan sebagai teladan siswa di sekolahnya bekerja. Selain dari itu penjaga sekolahpun wajib memenuhi 3 kompetensinya yaitu kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Teknis.
Di beberapa SD Negeri di Jakarta yang memiliki jumlah siswa sekolahnya 400 an akan memiliki penjaga sekolah 2 orang. Penjaga sekolah berstatus PNS di sekolah dasar negeri berjumlah minim akhirnya kekurangannnya diisi oleh penjaga sekolah honorer KKI atau honorer murni. Demikian juga dengan tenaga administrasi dalam hal ini tata usaha dan operator yang bekerja di sekolah dasar negeri di Jakarta.