Lihat ke Halaman Asli

Chesya Aletta

Mahasiswa Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya

Reformasi Pajak dengan Masyarakat Urban

Diperbarui: 20 Maret 2024   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://fastwork.id/user/desinovita/financial-22585537

"Membayar pajak itu seperti permen relaxa, rela dan terpaksa." -Agustine Dwianika

Pernahkah kamu mengetahui bagaimana reformasi pada perpajakan saat ini? Sebelum membahasnya lebih dalam, mari kita ketahui terlebih dahulu jika seiring berjalannya reformasi perpajakan, official assessment system berubah menjadi sistem self assessment. Apa sih self assessment itu? Self assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan (Ageng, 2018).

Jika terjadi sebuah kendala, masyarakat urban tak perlu lagi melalui tahapan yang rumit sampai menunggu waktu yang panjang. Reformasi perpajakan juga dapat mengubah cara pengumpulan pajak dengan cara yang lebih efisien dan transparan, yang dapat membantu mengurangi kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak (indopajak, 2020). Pemerintah di Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk mendorong para wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Program reformasi ini diwujudkan dalam bentuk penerapan sistem administrasi perpajakan yang modern lho! Yaitu dengan mengikuti perkembangan teknologi dan implementasi layanan elektronik berbasis informasi. 

Kemudahan tidak hanya berbasis elektronik saja, tetapi pada layanannya juga. Sekarang sudah ada pendekatan yang lebih humanis! Sehingga menjadikan wajib pajak terlihat lebih ramah dan tidak terkesan seram dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada era saat ini, basis digital menjadi salah satu kebutuhan karena akan semakin mempermudah untuk para masyarakat urban yang tidak ingin repot. DJP telah memberikan beberapa layanan digital seperti e-reg, e-filing, e-billing, e-bupot, e-form, e-faktur dan yang terbaru adalah m-pajak. Bagaimana sih penggunaan e-filling? E-filling digunakan untuk lapor SPT secara online, namun kita dapat melapor terlebih dahulu atau menyimpannya di draft jika merasa belum ingin membayarnya, dan dapat dilakukan dengan basis digital melalui elektronik. 

 E-filing sangat dibutuhkan agar tidak perlu susah payah membayar ke teller, maka jika perusahaan tidak berbasis paperless maka perusahaan akan menyimpan banyak sekali kertas. Wah! Coba anda bayangkan, akan ada berapa banyak kertas yang tersimpan dan menumpuk? Kemudian untuk fitur e-billing dapat digunakan sebagai pembayaran apabila terjadinya kurang bayar pajak, fitur e-bupot atau bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Fitur e-faktur untuk membantu memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan oleh DJP, fitur e-form untuk pelaporan SPT yang semuanya dilakukan dengan daring, dan fitur m-pajak yang salah satu fungsi fiturnya itu untuk mengetahui informasi terkini tentang perpajakan.

Reformasi perpajakan ini terdapat suatu program, yaitu program 3c yang merupakan wujud digitalisasi seluruh layanan DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam mengaksesnya. Layanan atau program 3c (click, call, counter) mentransformasikan layanan ke arah digital dan sentralisasi pada back end office contact center. Terdapat efisiensi layanan, standardisasi, dan penguatan pengawasan berbasis data base yang lebih mudah untuk menentukan nilai resiko-resiko dari wajib pajak. Mekanisme pelayanan 3c (click, call, counter) Click artinya layanan yang diberikan adalah dengan sistem, layanan perpajakan yang dilakukan secara daring seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT masa bagi WP (wajib pajak) yang sudah menggunakan e-filling. Call artinya layanan yang diberikan langsung dibantu oleh cs apabila WP (wajib pajak) mengalami kendala maka dapat menghubungi melalui telepon. Counter artinya WP (wajib pajak) yang datang langsung ke KPP, di tahap ini dapat dilakukan apabila sangat membutuhkan layanan secara langsung atau tatap muka. 

Adanya reformasi perpajakan dengan membuat program 3c tentunya membawa sebuah harapan, yaitu untuk meningkatkan kepuasan para pengguna layanan perpajakan, kepatuhan wajib pajak, dan membuat lebih sederhana dalam administrasi perpajakan. Kemudian akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga buat wajib pajak dan DJP. Implementasi digitalisasi layanan dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih cepat dengan mengedepankan efisiensi biaya pada organisasi dan pengguna layanan. 

Dengan adanya reformasi perpajakan yang kini sudah lebih inovatif, semoga wajib pajak dapat diharapkan untuk tepat waktu dalam membayar pajak agar tidak terjadi pajak kurang bayar dan menjadi suatu motivasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai pada prosedur yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline