Pemanfaatan Pajak Rokok Bagi Kesehatan
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk mengendalikan
dampak negatif rokok bagi kesehatan. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal
150% dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan
penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa pajak rokok itu emang seharusnya ada
karena jika ada masyarakat tidak perlu merokok lagi karena asap rokok itu atau rokok
itu sendiri berbahaya bagi kesehatan tubuh. Rokok adalah sesuatu hal yang berbahaya
untuk kesehatan. Begitu pula dampaknya terhadap anggaran, dan terhadap sosial
ekonomi masyarakat yang kerap diteliti. Kita harus menyepakati bersama bahwa
kesehatan adalah dasar yang perlu di prioritaskan lebih dari upaya ekonomi. Apabila
terganggu, maka semua sektor atau elemen pembangunan yang lain tidak akan bisa
berjalan dengan lancar, dan buktinya sudah terlihat cukup jelas. Kebiasaan merokok
bagi kesehatan telah banyak di bahas. Hasil penelitian di Inggris menunjukkan bahwa
kurang lebih dari 50% para perokok yang merokok sejak remaja akan meninggal akibat
penyakit-penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok.
Merokok merupakan penyebab 87% kematian akibat kanker paru-paru. Pada
wanita, kanker paru-paru melampaui payudara yang merupakan penyebab utama
kematian akibat kanker. Hal ini disebabkan karena dalam tiga decade terakhir ini,
jumlah wanita yang merokok semakin bertambah banyak. Biasanya orang-orang yang
suka merokok awalnya mereka hanya ingin mencoba coba dan pada akhirnya menjadi
kecanduan selain penyakit kanker rokok juga menimbulkan penyakit-penyakit lainnya
seperti diabetes, penyakit maa dan gangguan penglihatan, gangguan indra pengecap dan
penciuman, penyakit kardiovaskuler, masalah pada kulit, rambut, dan kuku, gangguan
kesuburan dan reproduksi, sistem imun melemah, penyakit jantung, gangguan ereksi.
Penanggulangan masalah rokok memerlukan kerjasama yang baik dari semua
pihak. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menaikkan pajak rokok. Tingginya
pajak rokok dapat mempengaruhi kegiatan dari golongan anak-anak dan remaja serta perokok dari golongan menengah kebawah. Upaya ini untuk pendaaan pelayanan
kesehatan masyarakat, pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan
kesehatan nasional. Pengeenaan cukai untuk meningkatkan hatga rokok telah berhasil
menurunkan konsumsi rokok dan menrunkan prevalansi penyakit terkait rokok di
berbagai Negara. Penetapan Pajak Rokok sebagai salah satu pajak daerah didasarkan
pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok illegal, melindungi
masyarakat atas dampak negative rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan
kesehatan masyarakat serta untunk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). PAD
merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber
pendapatan daerah. Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk