Lihat ke Halaman Asli

(Pro) Pemanfaatan Pajak Rokok bagi Kesehatan

Diperbarui: 23 Agustus 2023   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemanfaatan Pajak Rokok Bagi Kesehatan

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk mengendalikan

dampak negatif rokok bagi kesehatan. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal

150% dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan

penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa pajak rokok itu emang seharusnya ada

karena jika ada masyarakat tidak perlu merokok lagi karena asap rokok itu atau rokok

itu sendiri berbahaya bagi kesehatan tubuh. Rokok adalah sesuatu hal yang berbahaya

untuk kesehatan. Begitu pula dampaknya terhadap anggaran, dan terhadap sosial

ekonomi masyarakat yang kerap diteliti. Kita harus menyepakati bersama bahwa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline