Lihat ke Halaman Asli

Cheryl Michaelia Ongkowiguno

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Penegakan Hukum di Indonesia: Masyarakat Sudah Puas?

Diperbarui: 21 Desember 2020   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia merupakan negara hukum yang pastinya akan selalu menggunakan hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bernegara. 

Lantas, apa sih tujuan dari hukum sendiri?

Sebenarnya, terdapat berbagai teori bermunculan mengenai tujuan hukum sendiri. Namun, dari berbagai teori yang ada, tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial bagi seluruh elemen masyarakat. 

Dari tujuan tersebut, tentunya hukum dapat menjadi suatu wadah dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya, hukum seringkali dilanggar bahkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Padahal pada UUD 1945 telah disebutkan bahwa warga negara Indonesia wajib mentaati hukum dan pemerintahan. Yaitu, pada Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Maka dari itu, dengan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan hukum, diperlukan nya penegakan hukum yang adil dan tegas. 

Dalam makalahnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menyebutkan bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Beliau juga menyebutkan bahwa proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. 

Pada implementasinya, penegakan hukum seringkali mendapatkan penilaian yang buruk dari masyarakat. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memenuhi asas keadilan. 

Untuk mengetahui apakah masyarakat sudah merasa puas dengan penegakan hukum di Indonesia, saya bersama teman-teman saya melakukan survey melalui kuisioner yang kami sebar kepada para peserta didik, tenaga pendidik, serta buruh. 

Dalam kuisioner tersebut, terdapat lima pertanyaan yang kami ajukan. Sejauh ini, sebanyak 115 responden telah memberikan tanggapannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline