Indonesia, sebagai negara berdaulat, menjalankan kebijakan luar negeri yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri negara lain. Sikap Indonesia didasarkan pada beberapa aspek utama yang mencakup kedaulatan negara, prinsip non-intervensi, hak asasi manusia, kerjasama internasional, dan diplomasi multilateral.
Pertama-tama, prinsip kedaulatan negara menjadi pijakan utama dalam sikap Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri negara lain. Indonesia memahami pentingnya menghormati hak dan kewenangan setiap negara untuk menentukan jalannya sendiri, termasuk sistem politik dan perkembangan demokrasinya. Kedaulatan ini menjadi dasar bagi sikap non-intervensi yang dianut oleh Indonesia. Contoh konkret dari prinsip ini adalah sikap Indonesia terhadap perubahan rezim di suatu negara. Misalnya, ketika terjadi perubahan pemerintahan di negara tetangga, Indonesia cenderung menunjukkan kewaspadaan dan menahan diri dari memberikan komentar atau intervensi langsung. Hal ini mencerminkan penghargaan terhadap hak dan kewenangan setiap negara untuk menentukan arah politiknya sendiri.
Prinsip non-intervensi menjadi pilar penting dalam sikap Indonesia terhadap urusan dalam negeri negara lain. Negara ini menghindari campur tangan langsung dalam kebijakan dalam negeri negara lain, terutama dalam hal perkembangan demokrasi. Ketika terjadi krisis politik di suatu negara, seperti protes massal atau pergolakan politik, Indonesia cenderung menerapkan prinsip non-intervensi. Sikap ini tercermin dalam pendekatan yang hati-hati dan menghindari campur tangan langsung dalam urusan dalam negeri negara tersebut, memberikan ruang bagi proses internal negara tersebut untuk berkembang tanpa tekanan eksternal. Dengan prinsip ini, Indonesia berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kebijakan politik atau sosial suatu negara dan memandang bahwa tiap negara memiliki hak untuk mengelola urusannya sendiri.
Hak asasi manusia (HAM) juga merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari sikap Indonesia terhadap demokrasi di tingkat internasional. Negara ini mendukung perlindungan dan promosi HAM sebagai bagian integral dari prinsip demokrasi. Meskipun demikian, pendekatan Indonesia dalam hal ini bersifat kooperatif dan tidak bersifat menghakimi. Sikapnya lebih berfokus pada kerjasama internasional untuk mendukung peningkatan HAM dan demokrasi, daripada menggunakan tindakan yang bersifat confrontational. Contoh nyata dari komitmen Indonesia terhadap HAM dalam konteks demokrasi dapat dilihat melalui partisipasinya dalam kerjasama regional, seperti dalam forum ASEAN. Negara ini bekerja sama dengan negara-negara anggota lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan HAM di kawasan tersebut, memastikan bahwa perkembangan demokrasi tidak melanggar hak-hak dasar individu.
Kerjasama internasional menjadi salah satu instrumen utama dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri negara lain. Indonesia aktif terlibat dalam forum-forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN, dan organisasi regional lainnya, untuk memperkuat kerja sama dalam mendukung demokrasi. Melalui kerjasama ini, Indonesia berusaha untuk menyediakan platform bagi pertukaran pengalaman, peningkatan kapasitas, dan dialog diplomatik untuk memajukan nilai-nilai demokrasi.
Diplomasi multilateral menjadi bagian integral dari pendekatan Indonesia. Negara ini berpartisipasi dalam forum-forum internasional untuk memberikan kontribusi pada upaya bersama membangun pemahaman tentang demokrasi dan mendorong kerjasama global. Indonesia memainkan peran penting dalam diplomasi multilateral untuk mendukung perkembangan demokrasi di berbagai belahan dunia. Sebagai contoh, Indonesia terlibat dalam mediasi dan diplomasi multilateral untuk mendukung pemulihan proses demokrasi di suatu negara yang mengalami konflik politik. Dengan demikian, Indonesia berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, Indonesia berupaya untuk memainkan peran mediator dan memfasilitasi dialog antara negara-negara dengan perkembangan demokrasi yang beragam.