Saya pengguna listrik paska bayar PLN dengan ID pelanggan 547400118837. Dua bulan terakhir saya disibukan dengan pengaduan atas tagihan PLN yang melampaui jumlah pemakaian di kontrakansaya. Dalam surat tagihan yang saya terima melalui e-mail ditemukan ada perbedaan jumlah Kwh yang terpakai dengan jumlah Kwh yang tertera dalam surat tagihan. PLN menambahkan ratusan Kwh yang sebetulnya tak saya gunakan. Situasi ini terjadi dua kali, meski kali pertama saya mengajukan pengaduan.
[caption caption="Sumber: Dokumen Pribadi"][/caption]Pada tanggal 1 maret saya menerima e-mail tagihan pengunaan listrik dari PLN. Dalam surat tagihan tersebut tertulis stand akhir di meteran saya sebesar 2064 kwh dengan jumlah pembayaran Rp. 342.696. Penagihan ini jauh lebih tinggi dari biasanya, padahal pemakaian listrik di rumah saya sama saja dengan bulan-bulan sebelumnya.
Saya-pun tak langsung membayar, saya kemudian mencocokan data PLN yang diambil tanggal 29 febuari dengan jumlah jumlah pemakaian yang tertera di meteran. Luar biasa manipulasinya. Pada 1 maret saja, masih 1972 Kwh, tapi PLN sudah mencatat 2064 Kwh di tanggal 29 febuari.
[caption caption="Kodisi meteran per 1 maret 2016, dan tagihan PLN pada bulan maret 2016 | Sumber: Dokumen Pribadi"]
[/caption]Pada hari yang sama, saya menguhubungi bagian Pengaduan di nomor 123. saya menyampaikan kekeliruan PLN terkait jumlah pemakaian listrik di rumah kontrakan saya dengan kode pengaduan 10JFHQZ. Pihak PLN menawarkan saya tetatp membayar sejumlah tagihan dengan jumlah pembayaran sebagaimana tertera dalam surat penagihan dan akan dipotong pada penagihan bulan berikutnya. sayapun mengikuti saran itu.
Pada tangal 8 April saya kembali menerima e-mail tagihan pengunaan listrik. PLN tidak mengurangi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, malah kembali melakukan manipulasi jumlah pemakaian listrik. Dalam tagihan PLN pada bulan april tertulis pemakaian listrik sebesar 2199 Kwh, per 28 maret 2016. Setelah saya cocokan dengan kondisi meteran tgl 29 maret 2016 hanya sebesar 2112 Kwh, terdapat kelebihan 135 Kwh
Saya kembali melakukan pengaduan dengan kode pengaduan 70K3PFW. Jawaban tetap sama seperti pengaduan bulan sebelumnya, saya diminta untuk membayar dulu nanti akan dipotong dipembayaran bulan berikutnya. kepada pihak PLN mengakui saya pernah melakukan pengaduan dibulan sebelumnya, namun mereka belum miliki waktu untuk menyelesaikannya. Pihak PLN dibagian pengaduan saya sampaikan belum bisa membayar jika pengaduan saya di bulan maret dan April belum dipenuhi. Malah diancam balik jaringan listrik ditempat saya bisa saja akan diputus.
[caption caption="Kondisi Meteran pd 29 Maret dan tagihan Bulan April 2016 | Sumber: Dokumen Pribadi"]
[/caption]Hal yang mencengangkan kondisi meteran per 8 April masih 2160 KWH. Pihak PLN meminta saya untuk kedua kalinya melakukan pembayaran listrik melebihi dari jumlah pemakaian listrik yang saya gunakan.
[caption caption="Kondisi Meteran per 8 april 2016 | Sumber: Dokumen Pribadi"]
[/caption]Semoga kasus ini menjadi perhatian teman-teman sekalian, pastikan mendokumentasikan jumlah pemakaian listrik setiap tgl 29 dalam bulan lalu cocokan dengan jumlah yang tertulis dalam surat penagihan PLN. Saya berharap pihak PLN dapat segera menindaklanjuti pengaduan saya pada bulan Maret dan April.
Chelluz Pahun
Jl. pengadengan raya RW02/RT05 keluarahan pengedengan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. WA 081310495432
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H