Pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan RUU P2SK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi UU P2K, tanggal 15 Desember 2022. Proses lahirnya RUU itu menjadi UU relatif super cepat, walaupun tidak lebih cepat dari UU IKN yang hanya membutuhkan 40 hari.
UU P2SK adalah UU dengan pendekatan Omnibus kedua, setelah UU Cipta Kerja, yang dipending Mahkamah Konstitusi, untuk diperbaiki dalam jangka 2 tahun, jika tidak dinyatakan batal.
RUU P2SK merupakan inisiatif DPR, dan didukung luar biasa oleh Pemerintah. Bahkan substansi Naskah Akademik dan normal-norma di dalamnya sangat dikuasai oleh pejabat Kementerian Keuangan. Ini suatu bentuk Kerjasama yang sangat apik, mirip dengan penyusunan RUU IKN. Bedanya RUU IKN merupakan inisiatif Pemerintah.
Apakah metode Omnibus Law itu tidak terikat pada rambu-rambu terkait jenis perundangan -- undangan Lex Specialis dengan Genaralis. Apakah istilah hukum Lex Specialist degorat Legi Generali berlaku dalam Omnibus Law atau tidak?
Jika mencermati UU Cipta Kerja dan UU P2SK maka pendekatan metode Omnibus Law mengabaikan Lex Specialist Degorat Legi Genarali. Pakar hukum harus mengklarifikasi soal ini.
Jika prinsip Lex Specialist Degorat Legi Genarali menjadi acuan perumusan suatu Undang-Undang, maka sebaiknya untuk tidak merusak arsitektur UU yangLex Specialis ( seperti UU SJSN dan UU BPJS), penerapan metode Omnibus sebaiknya mem-blended substansi norma yang serumpun.
UU P2SK sebaiknya meng-Omnibus kan semua perundang-undangan yang masuk dalam lingkup pengaturan keuangan negara yang diamanatkan dalam Konstitusi UU Dasar 1945.
Contoh lain, RUU Kesehatan yang saat ini sedang di Omnibus Law, tentu semua UU terkait Kesehatan ( ada 12 UU) bisa di Omnibus kan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Demikian juga UU SJSN/BPJS yang merupakan amanat Konstitusi Pasal 34 ayat (2) dan (4), dapat di Omnibus kan dengan mem-blended UU SJSN dan UU BPJS. Bisa saja dalam blended tersebut, mengembangkan Sistem Perlindungan Sosial dari 5 program Jaminan Sosial menjadi lebih banyak dengan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Termasuk juga norma-norma dalam UU P2SK yang baru disetujui itu, terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni Program JHT dan JP supaya dikeluarkan dari pasal-pasal UU P2SK dan dimasukkan dalam Omnibus RUU SJSN/BPJS. Supaya arsitektur SJSN tidak porak peranda, dengan dibongkar pasangnya pasal-pasal Program JHT dan JP yang dijejalkan masuk dalam UU P2SK yang bersifat genaralis.
Kalau Political Will DPR ada, tidak sulit mengajukan Omnibus Law UU SJSN/BPJS. Substansnya bisa diperoleh dari DJSN. Karena DJSN sudah membuat kajian Naskah Akademik Omnibus UU SJSN dan UUBPJS.