Setelah satu bulan lewat 2 hari sejak Direksi dan Dewas BP Jamsostek periode 2021-2026 dilantik Presiden Jokowi, mereka diberikan amunisi berupa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BP Jamsostek harus menyiapkan meriam yang canggih, efektif, akurat agar amunisi dapat ditembakkan tepat sasaran, merupa pencapaian peserta aktif, khususnya bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja, atau disebut juga pekerja yang menerima upah.
Mari kita cermati bagaimana bunyi Instruksi Presiden itu, ada sebanyak 26 institusi pemerintah yang dilibatkan, mulai dari Menko, Menteri, LPND, Gubernur, Bupati, Walikota, DJSN, dan BP Jamsostek itu sendiri.
Kita soroti dulu apa bunyi instruksi itu kepada BP Jamsostek sebagai pemilik program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu ada dua hal yang harus dilakukan yakni meningkatkan kerja sama dengan kementerian/ lembaga atau pihak lain untuk kampanye dan sosialisasi program (sesuai amanat UU BPJS), dan juga kerja sama dengan semua pemangku kepentingan, untuk apa? untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan dan kemudahan pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Yang menarik dalam Inpres ini, apa yang harus dilakukan DJSN. Presiden menginstruksikan agar DJSN mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenangnya, dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi SJSN terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Instruksi ini memberikan peluang dan peran yang besar bagi DJSN untuk berkolaborasi dengan BP Jamsostek dalam rangka penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan landasan regulasi yang kuat dan dapat dilaksanakan.
Ada hal yang menarik dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, adalah pengukuhan peran Menko PMK sebagai penjuru dan pengendali Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BP Jamsostek.
Kata kuncinya Menko PMK melakukan koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Dan melaporkan secara langsung kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Terkesan selama ini Menko Perekonomian sebagai koordinator dan pengendali BP Jamsostek, yang ditandai dengan diterbitkannya beberapa PP tentang JHT, JKK, JKm, dan JP melalui dapur Kemenko Perekonomian. Terutama yang ada gesekannya dengan PT.Taspen dan PT.Asabri.
Kalau dicermati Inpres ini, Menko Perekonomian difokuskan pada peningkatan peserta aktif bagi penerima KUR dan membuat regulasi terkait kepesertaan aktif dimaksud.
Secara spesifik Menaker diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja (pengusaha), untuk patuh melaporkan dan membayarkan iuran sesuai dengan jumlah pekerjanya, untuk menjadi peserta aktif. Termasuk Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri.