Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Jatuhnya Integritas Komisioner KPU

Diperbarui: 21 Januari 2020   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU yang ada sekarang merupakan KPU periode kelima yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

KPU keempat (2012-2017), dipimpin oleh Husni Kamil Malik, dilantik Presiden SBY 12 April 2012. Belakangan Husni Kamil Malik meninggal dunia dengan sebab yang tidak jelas.

Saat ini periode kelima KPU ( 2017-2022) yang dilantik Presiden Jokowi 11 April 2017 sesuai dengan Keppres nomor 43P/2017,  dipimpin oleh Arif Budiman, dengan salah seorang anggotanya Wahyu Setiawan, yang baru saja kena OTT KPK, terkait penyuapan pergantian Antar Waktu Anggota DPR dari Sumatera Selatan I.

Menurut catatan yang ada, Wahyu Setiawan adalah anggota KPU yang keenam yang mengalami persoalan hukum terkait dengan tugas mereka sebagai anggota KPU.

Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Dalam perjalanan selanjutnya, penyempurnaan Undang-Undang Pemilu terus disempurnakan.  Maka pada tahun 2017, diterbitkan Undang-undang Pemilihan Umum yang baru  yang mengatur pemilihan umum di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline