Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan. Ini merupakan hasil keputusan rapat kabinet yang diselenggarakan pada Jumat (2/11/2018) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet maka diputuskan cukai rokok 2019 sama dengan cukai 2018.
"Tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," ujar Sri Mulyani.
"Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," ujar Sri Mulyani.
Hari berikutnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pembatalan rencana kenaikan cukai rokok dapat berdampak buruk terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
"Pembatalan ini akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin bleeding dari sisi finansial". Kata Tulus melalui pesan tertulis yang dikutip harian Rakyat Merdeka sabtu (3-11)
Sebagaimana kita ketahui 35% dari perokok adalah pemicu utama terjadinya penyakit-penyakit katastropik disamping sebab lain seperti pola makan, dan gaya hidup yang tidak berolahraga.
Ketua YLKI tersebut menduga pembatalan rencana kenaikan cukai rokok berlatar belakang kepentingan politik jangka pendek. Kalau itu yang terjadi maka kepentingan kesehatan masyarakat telah dikorbankan.
Lantas, apa kaitan nya, antara bleedingnya JKN dengan cukai rokok yang tidak jadi naik. Dimana hubungannya. Hal ini ternyata karena dalam Perpres 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 99 ayat (6) ) yang berbunyi: Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dan Pasal 100 ayat (1) Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Ayat (2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan. Dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.