Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Persoalan Insentif Dewan dan Direksi BPJS

Diperbarui: 12 Maret 2019   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: Kontan


Oleh : Chazali H. Situmorang ( Mantan Ketua DJSN/Pemerhati Social Security)

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS ( Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dalam melaksanakan fungsi,tugas dan wewenangnya tentu mendapatkan penghasilan sesuai dengan beban tugas  yang telah dilakukan secara profesioal.

Karena BPJS merupakan badan hukum publik, dan mengelola dana Badan  dan Dana Jaminan Sosial yang sanga besar, maka penghasilan yang berhak diperoleh Dewas dan Direksi perlu diatur dalam UU BPJS dan Peraturan Presiden. Kementerian tidak punya wewenang untuk mengaturnya, kecuali atas penugasan oleh Presden.

Dalam UU BPJS  Pasal 44 jelas mengatur, bahwa Dewas, dan Direksi memperoleh Gaji atau Upah dan Manfaat  tambahan lainnya dalam satu ayat, sebagai satu kesatuan paket penghasilan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku, dan ayat berikutnya menyebutkan dapat memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.

Dari UU BPJS, jelas maksudkan bahwa untuk Gaji atau Upah dan Manfaat tambahan lainnya merupakan hak Dewan dan Direksi yang harus diberikan karena menjalankan fungsi,tugas dan wewenangnya. Sumber dananya jelas dari Dana Badan dan persentase tertentu dari DJS ( Dana Jaminan Sosial).

Untuk insentif,  juga hak yang dapat  diberikan Presiden kepada Dewas dan Direksi ( juga untuk karyawan yang diatur oleh Direksi), dengan persyaratan dilihat dulu kinerja para Dewan dan Direksi. Sumber dananya juga sudah disebutkan hanya boleh diambil dari hasil pengembangan. Artinya sepanjang ada Asset  Badan yang dapat dikembangkan ( berupa margin dari penempatan dana  di sektor perbankan atau investasi),  silahkan dialokasikan untuk insentif.  Jika tidak ada dana hasil pengembangan tentu insentif tidak dapat diberikan, walaupun kinerjanya luar biasa.

Terkait penghasilan Dewas dan Direksi berupa Gaji atau Upah dan Manfaat tambahan lainnya, sudah berjalan dengan lancar dan dinikmati para Dewas dan Direksi. 

Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 110/2013.  Rumusannya adalah Gaji Direksi 90% dari Direktur Utama. Gaji Ketua Dewas 60% dari Direktur Utama. 

Gaji Anggota Dewas 54% dari Direktur Utama. Saat ini Gaji Direktur Utama Rp.150 juta / bulan (diluar pajak).  Direksinya bergaji Rp. 135 juta ( 90%). Ketua Dewas bergaji Rp. 90 juta/bulan ( 60% dari Dirut). 

Anggota Dewas bergaji Rp. 81 juta (54% dari Dirut). Apakah ini kategori besar, atau sedang atau kecil bagi seorang Dewas atau Direksi, sangatlah relatif. T

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline