Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Akreditasi Faskes dan Pelayanan JKN

Diperbarui: 12 Maret 2019   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Persoalan akreditasi RS dan faskes primer, merupakan berita hangat di awal tahun baru 2019. Pangkal persoalannya adalah surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018  perihal: Perpanjangan Kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Inti surat tersebut BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi.  Jadi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, faskes primer (FKTP)  maupun faskes tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.

Dasar hukum persyaratan akreditasi, tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.  Dan Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Dimana kaitannya dengan BPJS Kesehatan. Menkes menginginkan agar BPJS Kesehatan dalam bekerjasama dengan faskes harus memperhatikan persyaratan akreditasi dan persyaratan lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 99  Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013  Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.  Keharusan memenuhi syarat dimaksud, diperkuat lagi dalam Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi surat Menkes  diawal tulisan ini, merupakan upaya untuk mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan, dalam melanjutkan kerjasama dengan FKTP dan FKTL, harus memperhatikan Permenkes terkait yang telah diterbitkan.

Dugaan saya  pihak BPJS Kesehatan khawatir dikatakan membangkang atas kebijakan Kemenkes,  maka  per 1 Januari 2019, faskes yang tidak dapat menunjukkan sertifikat akreditasi tidak diteruskan kerjasamanya.

Ternyata ada puluhan RS yang korban dan  menjadi berita heboh di media sosial dan media mainstream. Sudah dapat diduga, yang jadi sasaran "tembak" tentu BPJS Kesehatan, sebagai pihak  yang memutuskan kerjasama. Berita digoreng dan di _framing_ bahwa pemutusan kontrak kerjasama   karena BPJS Kesehatan sedang defisit.

Rupanya karena isyu dan keresahan pemutusan kerjasama faskes sudah menggelinding bagai bola salju, lambat atau cepat akan menghantam Kemenkes juga, maka Menkes mengeluarkan surat nomor: HK.03.01/Menkes/18/2019, Hal,Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS,  sebagai respons atas Surat Dirut BPJS Kesehatasn Nomor: 063/III/2019 tanggal 3 Januari 2019, hal; Rumah Sakit  Belum Terakreditasi.

Surat Menkes tertanggal 4 Januari 2019,  merekomendasikan BPJS Kesehatan melanjutkan kontrak kerjasama dengan faskes yang belum terakreditasi.  Dengan surat Menkes tersebut, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa lagi memutuskan kontrak kerjasama dengan faskes karena alasan belum terakreditasi. Kecuali faskes itu sendiri yang ingin memutuskan kerjasama. Itu hak faskes dan dijamin UU SJSN.

Kenapa kerjasama menjadi persoalan rumit?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline