Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Tiga Persoalan Besar "Menghantam" BPJS TK

Diperbarui: 12 Maret 2019   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPJS  Ketenagakerjaan (BPJS TK), kita ketahui bersama adalah  Badan Hukum Publik sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminasn Sosial Nasional. Dalam undang-undang itu ditegaskan BPJS TK bukan lembaga baru tetapi merupakan transformasi dari PT.Jamsostek yang merupakan Badan Hukum Private dan diatur dengan UU BUMN dan UU PT. Proses transformasi kelembagaan selesai dan mulai beroperasional sejak 1 Januari 2014.

UU SJSN adalah Undang -- Undang Lex specialis. Kita ketahui bersama bahwa Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Maknanya adalah jika ada produk Undang -- Undang lain yang mengatur tentang jaminan sosial harus dikesampingkan dan merujuk pada Undang-Undang SJSN.

Kekuatan BPJS ( TK-Kes), diperintahkan oleh UU SJSN harus   dibentuk dengan Undang-Undang. Pasal 5 ayat 1). Kalaupun mau dibubarkan juga harus dengan UU. Presiden tidak dapat membubarkan BPJS. Payung hukum yang kuat dan status sebagai Badan Hukum Publik sama dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah. BPJS  posisinya sebagai lembaga Mitra Pemerintah yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bahkan  BPJS secara eksplisit pemegang mandat UU SJSN dan UU BPJS, dalam ketentuan umum kedua undang-undang tersebut tidak ada satu kementerian pun yang diperkenankan untuk mengatur dan menyelenggarakan SJSN dan BPJS. UU BPJS dengan tegas mengamanatkan (mandatori) kepada BPJS  untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. BPJS TK menyelenggarakan Program JKK, JHT, JP, dan JKm.

Tidak perlu ada penafsiran lain, bahwa jika ada lembaga pemerintah yang menerbitkan regulasi tentang Program JKK, JHT, JP, dan JKm tidak merujuk pada UU SJSN dan UU BPJS sebagai Lex Specialis, harus dikesampingkan demi hukum. Dan BPJS TK harus punya keberanian untuk itu, jika perlu lapor pada atasan langsung yaitu Presiden untuk dilakukan penyesuaian dengan UU yang ada.

Ada 9 prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan : a. kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dana amanat , dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

Dengan 9 prinsip tersebut, BPJS bergerak dan melaksanakan programnya yang berbeda dan spesifik untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi pesertanya. Dengan prinsip nirlaba BPJS dilarang mengambil untung dari pengelolaan Dana Jaminan Sosial, tetapi harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Itulah idealisme yang terbangun dari UU SJSN  dan  menjiwai BPJS TK dalam  bekerja.

Persoalan besar yang menyulitkan BPJS TK.

Walaupun berbagai hal yang diutarakan diatas menggambarkan posisi BPJS kuat secara hukum dan kelembagaan, tetapi bukan berarti tidak ada persoalan yang menyulitkan posisi BPJS TK, karena menyangkut lembaga Pemerintah dan merupakan mitra BPJS TK ( sama-sama badan hukum publik, dan sama-sama bertanggung jawab pada Presiden). SIkap keengganan BPJS TK untuk menyelesaikan persoalan besar tersebut karena sebagai lembaga baru lahir merasa tidak cukup punya "power" untuk menghadapinya. Tetapi kalau tidak diselesaikan ada persoalan hukum yang menyimpang, dan dari aspek program merugikan pengembangan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan  BPJS TK.

Persoalan pertama, adalah terkait dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam pasal-pasal 30, 31, 32  dan 33 pada intinya para nelayan, pembudidaya  ikan, petambak garam, dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, jika mengalami kecelakaan kerja, kematian akan mendapatkan asuransi dengan bantuan premi dari pemerintah sesuai dengan kemampuan pemerintah. Sampai disini sudah sejalan dengan UU SJSN. Tetapi rupanya untuk mengelola asuransi dan mengelola premi dari pemerintah, Undang-Undang ini menyebutkan "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang asuransi.....". Pemerintah sudah mengabaikan UU SJSN dan UU BPJS yang lex specialis terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline