Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Solusi Polemik Urun Biaya JKN

Diperbarui: 31 Januari 2019   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc, CIRB ( Ketua DJSN 2011-2015, Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia - LAFAI)  

Dua minggu belakangan ini, saya ditanya oleh banyak teman-teman, kolega, dan mereka yang mengikuti dan membaca artikel saya tentang JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,  di  media sosial, baik secara langsung pada kesempatan bertemu dalam suatu momen kegiatan, ataupun melalui Whatsapp  tentang adanya rencana Urun Biaya pelayanan JKN di Rumah Sakit.

Bahkan yang mencuat kepermukaan angka Rp. 30 juta sebagai bentuk Urun Biaya yang dibebankan kepada peserta JKN pada saat mendapatkan pelayanan kesehaan tertentu. Judul beritanya bermacam-macam antara lain : " Peserta JKN tidak lagi gratis"; "Pemerintah sudah tidak punya uang,  pelayanan JKN dibebankan pada peserta";  "Perhatian!, Layanan BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi 100% Gratis"; "Kemenkes Keluarkan Permenkes, BPJS Kesehatan Anam Tarik Urun Biaya Peserta", dst.

Apakah benar demikian, uraian berikut ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang Urun Biaya dan solusi yang ditawarkan atas polemik Urun Biaya JKN tersebut.

Upaya pelayanan kesehatan

Dalam Undang-undang tentang Kesehatan, upaya pelayanan kesehatan dibagi atas dua kelompok, pertama; disebut upaya pelayanan kesehatan perorangan (UKP), dan kedua; upaya pelayanan kesehatan masyarakat (UKM).

Dalam UU SJSN, menegaskan bahwa manfaat jaminan kesehatan ( jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ) bersifat pelayanan perseorangan (UKP). Hal ini berarti BPJS Kesehatan  bertanggungjawab  menyadiakan manfaat pelayanan kesehatan orang-per-orang bekerjasama dengan fasilitas kesehatan.

Lingkup jaminan  pelayanan kesehatan dimaksud, adalah mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,  teermasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan ( pasal 22 ayat 1).

Berikutnya untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan,  peserta dikenai Urun Biaya , pasal 22, ayat (2).

Dalam penjelasan ayat (2),  yang dimaksud dengan jenis pelayanan dimaksud, adalah yang membuka peluang moral hazard  (  pengaruh selera dan perilaku peserta), yang dapat merugikan pemberi jaminan. 

Contoh yang diberikan adalah pemakaian obat-obat suplemen ( yang terkadang dapat lebih mahal dari obat terapis yang diperlukan), pemeriksaan diagnostik ( yang tidak diperlukan), dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline