Lihat ke Halaman Asli

Opini Pers dan Tanah Papua

Diperbarui: 28 Februari 2018   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah Papua akhir-akhir ini mendapat perhatian public yang lebih dari biasanya. Bagaimana tidak, alah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia ini mengalami gizi buruk, tepatnya di kabupaten Asmat. 

Masyarakat berbodong-bondong menyuarakan keadaan di Kabupaten Asmat agar segera diberi bantuan. Dari orang yang bisa kita sebut kurang berpengalaman dalam pendidikan hingga kasus salah satu mahasiswa UI yang menyuarakan pendapatnya agar masyarakat di daerah Asmat diberi bantuan, semua mengharapkan agar kondisinya kian membaik. Pembangunan pun turut dianggap kurang dalam memperhatikan kebutuhan rakyat.

Namun, kebebasan pers di tanah Papua tidak sebebas kebebasan pers di daerah lainnya. Salah satunya ialah jurnalis dari BBC, salah satunya ialah Rebecca untuk Indonesia yang diusir dari Papua setelah mengunggah cuitannya di media sosial. Mereka dipulangkan ke tempat asalnya setelah diinterogasi petugas selama kurang lebih 5 jam, menurut tirto.id. petugas juga mengatakan bahwa nomor paspor Rebecca berbeda dari nomor paspor yang tertera dalam surat izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja.

Petugas saat itu sangat menekankan bahwa jurnalis yang meliput saat itu tidak mematuhi prosedur yang ada, namun Human Rights Watch, lembaga pemantau hak asasu manusia berbasis di New York, pada Mei 2017 mencatat bahwa pemerintah Indonesia memang terus mebatasi akses media asing ke Papua dan mendeportasi mereka yang ketahuan melanggar.

Pers, menurut UU Nomor 40 Bab I pasal 1 Ayat 1 Tahun 1999 tentang Pers, adalah Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolahm dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suaram gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Bab II Pasal 3 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa fungsi pers dinyatakan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial. Pers nasional dapat berfungsi juga sebagai lembaga ekonomi, pengertian pers dan fungsi pers turut ditunjang oleh hak pers dan peranan pers.

Setelah menghadiri hari peringatan pers, presiden Jokowi telihat enggan menjawab ketika menyinggung hal yang saat ini terjadi di Papua. Sikap Jkowi inipun memberi tanda tanya besar pada masyarakat yang ingin sekali melihat saudara setanah airnya hidup sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline