Pemikiran Max Weber berfokus pada konsep tindakan sosial, di mana ia menekankan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan individu dalam konteks sosial. Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap motivasi di balik tindakan sosial. Ia juga membedakan tiga jenis otoritas tradisional, karismatik, dan rasional legal serta menyoroti peran birokrasi dalam organisasi modern. Karya terkenalnya, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, menjelaskan hubungan antara etika Protestan dan perkembangan kapitalisme, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat memengaruhi perilaku ekonomi.
H.L.A. Hart, di sisi lain, dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam teori hukum analitis. Dalam karyanya yang terkenal, The Concept of Law, Hart mengembangkan pandangan tentang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum). Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang hukum sebagai fenomena sosial yang terstruktur dan berfungsi dalam masyarakat. Hart juga mengkritik positivisme hukum sebelumnya dengan menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan yang ditetapkan tetapi juga melibatkan aspek moral dan sosial.
Secara keseluruhan, baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman kita tentang interaksi antara individu, masyarakat, dan sistem hukum, meskipun dari perspektif yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H