Penulis: Charline Dominique
Dalam Pancasila terdapat sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang artinya bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dimanapun ia berada. Selain itu, sila kelima memiliki makna yang lebih dalam yaitu kesamaan derajat dan memiliki porsinya masing-masing antara hak dan kewajibannya. Masyarakat Indonesia juga berhak untuk hidup bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, misalnya dalam mengambil pendapat pun setiap orang berhak untuk mengutarakan apa yang ada di otaknya tanpa perbedaan. Tetapi penerapan sila kelima ini jauh lebih sulit jika kita berhadapan langsung dengan mantan narapidana.
Saat kita berhadapan langsung dengan mantan narapidana, biasanya orang-orang akan takut atau merasa "risih" kepada mantan narapidana karena menganggap bahwa mereka telah melakukan kejahatan yang membuat mereka harus sampai masuk penjara. Stigma mantan narapidana di muka masyarakat sudah buruk karena masyarakat seolah-olah menganggap bahwa mantan narapidana selalu melakukan kejahatan di hidupnya. Stigma ini lah yang membuat mantan narapidana sulit untuk beradaptasi karena sikap masyarakat yang apatis dan individualistis.
Stigma negatif dari masyarakat merupakan contoh nyata bahwa ketidakadilan itu nyata di lingkungan masyarakat, padahal nyatanya para mantan narapidana itu pun telah menjalani masa hukuman mereka tetapi tetap saja saat keluar penjara pun mereka dikucilkan oleh masyarakat sekitar. Jika stigma negatif ini terus berlanjut dan membuat para mantan narapidana diperlakukan tidak adil, kemungkinan terburuk bagi para mantan narapidana adalah mereka dapat melakukan kembali kejahatan yang telah mereka lakukan sebelumnya (residivis).
Selain itu, pemerintahan pun seperti menganggap normal perlakuan tidak adil kepada para mantan narapidana. Dalam Pasal 23 Ayat 1 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbunyi bahwa bagi calon PNS yang hendak melamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. PP tersebut jelas memperlihatkan bahwa penerapan sila kelima sudah tidak ada lagi karena para mantan narapidana diperlakukan tidak adil, bahkan sampai peraturan sendiri pun melegalkan perlakuan tidak adil tersebut.
Ditambah lagi di dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3 yang berbunyi "tiap-tiap warga negara Indonesia mendapatkan peluang yang seimbang dalam pemerintahan", tetapi PP tersebut jelas bertolak belakang dengan UUD 1945 tersebut karena orang yang sudah pernah masuk penjara tidak mendapatkan peluang yang sama dengan orang yang tidak pernah memiliki pengalaman masuk penjara.
Dalam hal ini lah seharusnya penerapan Pancasila sila kelima ini lebih diperhatikan, karena belum tentu kita sendiri atau orang terdekat kita tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan kejahatan di kemudian hari. Setiap kita pastinya tentu pernah melakukan kejahatan kecil seperti contohnya mencuri, misalnya di sekolah dasar dulu kita pernah mencuri pensil atau penghapus milik teman karena menginginkannya. Jadi seharusnya kita sebagai masyarakat Indonesia lebih memperhatikan setiap sila-sila yang ada di Pancasila, terutama sila kelima dalam kehidupan kita karena pastinya kita pun ingin diperlakukan dengan adil bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H