Saya salah satu yang mengharapkan agar kasus Bibit-Chandra ini di bawa ke pengadilan dengan catatan prosesnya dilakukan dengan benar dan dapat diawasi. Ada pendapat di masyarakat agar kasus ini dihentikan termasuk rekomendasi Tim 8. Ada juga yang menyarankan agar Kapolri dan Kejagung mundur karena kasus ini. Setelah itu bagaimana? Kasus di SP3-kan,Kapolri dan Jaksa Agung mundur, so what? Case closed, business as usual, life goes on?
Akar permasalahannya bagaimana? Bagaimana sih sebenarnya fakta dibalik kasus SKRT Departemen Kehutanan? Berapa besar sih korupsinya? Siapa saja sih yang kebagian? Apa hubungannya dengan Djoko Chandra?
Ada gak sih kaitan kasus Bibit-Chandra itu dengan kasus Bank Century? Kalau ada bagaimana? Bail out bank Century itu dilakukan berdasarkan keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan gak sih? Benarkah dana-dana besar di Bank Century itu milik Budi Sampoerna dan Sri Hartati Murdaya? Dari mana asal uang itu? Sejak kapan mereka menyimpan uang disana? Apakah sebelum Bank Century bermasalah atau sesudahnya? Benarkah Bank Century diselamatkan karena kedua orang itu adalah pendukung SBY?
Benarkah KPK sudah terkontaminasi korupsi? Kalau ya seberapa parah? Siapa saja yang kena? Bodoh banget ya Antasari menerima testimoni Anggoro tanpa verifikasi terlebih dahulu? Masa sih gitu? Dia Ketua KPK, punya aparat dan alat untuk menginvestigasi?
Kenapa polisi tidak menangkap Anggodo? Masa sih tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjeratnya? Setidaknya untuk usaha penyuapan. Masa Polri tidak bisa membuktikan ada atau tidaknya Yulianto. Kalau tidak ada berarti Ary Mulyadi berbohong. Kenapa dan untuk apa dia berbohong? Pernah gak sih dia menerima dana dari Anggodo? Kalau tidak Anggodo berbohong dong. Kenapa dan untuk apa? Kalau dia cari hanya cari sensasi hukum mati aja dia, bikin susah semua orang. Ngabisin waktu dan energy. Termasuk energy saya yang sudah cape-cape ngikutin berita tentang kasus ini dan sok-sok an nulis lagi. Ini termasuk korupsi waktu juga loh!
Pertanyaan-pertanyaan di atas ada di benak saya sehubungan dengan kasus ini. Satu-satunya cara untuk mengetahui hal ini adalah dengan menjelaskannya pada publik dan itu hanya mungkin jika melalui pengadilan. Kalau tidak, Polri akan bilang kami punya bukti tapi kami hanya akan sampaikan di pengadilan, TPF bilang kami punya informasi yang belum dapat diungkapkan, dan seterusnya, dan seterusnya. Mungkin tidak semua akan terjawab tapi setidaknya usaha yang memungkinkan pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah dilakukan.
Mari kita jadikan kasus ini menjadi momentum untuk membenahi kebobrokan yang terjadi dalam institusi penegak hukum di negeri ini melalui proses hukum yang benar dan diawasi. Setelah itu baru kita menentukan langkah berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H