Tadi malam kejaksaan telah menetapkan status kasus Chandra sebagai P19 yang artinya berkas dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi. Hal ini sebenarnya sudah dapat diduga karena dalam situasi seperti ini kejaksaan tentu tidak mau memegang bola panas. Keputusan kejaksaan ini juga sejalan dengan rekomendasi Tim 8 yang menyatakan agar kasus ini jangan dipaksakan karena kurangnya bukti dan adanya missing link pada aliran dana.
Kekhawatiran saya sebagaimana yang saya ungkapkan melalui tulisan yang berjudul Jika Kasus Bibit- Chandra Tidak P21 , kasus ini selanjutnya akan di SP3-kan. Selanjutnya banyak hal yang terkait dengan kasus ini tetap menjadi misteri. Sebagaimana yang dikemukakan oleh saudara Mylen, seorang penanggap tulisan saya tersebut, esensinya bukan lagi membela Bibit-Chandra karena diperlakukan tidak adil sama polisi, tapi lebih pada pengungkapan kebobrokan pada institusi penegak hukum kita.
Saya membandingkan kasus ini dengan mitos Yunani tentang Kotak Pandora. Ketika Pandora didorong rasa ingin tahunya membuka kotak yang dititipkan Zeus kepadanya, maka keluarlah segala macam hal yang buruk mulai dari kejahatan, malapateka, penyakit, kesedihan, keputusasaan dan lain-lain. Begitu dia mengetahui apa yang keluar dari kotak itu, dia merasa sangat menyesal dan buru-buru menutup kotak tersebut. Yang tertinggal di dasar kotak tersebut hanyalah harapan untuk digunakan manusia menghadapi semua hal buruk yang telah keluar dari kotak itu.
Begitu juga dengan kasus Bibit-Chandra ini. Begitu kasus ini dibuka, keluarlah segala kebobrokan dari institusi penegak hukum kita dalam hal ini bisa saja kepolisian, kejaksaan, dan KPK sendiri. Penetapan status kasus ini sebagai P19 adalah usaha untuk menutup kotak Pandora. Jika ternyata "harapan" masih tertinggal di dasar kotak, maka Polri dan berbagai pihak akan berusaha keras untuk menjadikan kasus ini P21.
Jika ada missing link dalam kasus ini, maka semua pihak seharusnya bekerja sama untuk mencarinya. Jaringan teroris yang rumit dan serba rahasia saja bisa diungkap. Masa Polri, KPK dan kejaksaaan tidak bisa menentukan ada atau tidaknya Yulianto dan dimana dia - jika dia memang ada-. Jika Yulianto ternyata tidak ada, maka Polri tinggal menekan lagi Ary Muladi untuk menceritakan kemana sebenarnya uang yang diterimanya itu diteruskan.
Harapannya adalah melalui pengadilan, segala hal yang masih dikategorikan rahasia oleh berbagai pihak dapat terungkap kepada masyarakat. Apapun faktanya kemudian agar dijadikan dasar oleh seluruh pihak untuk memperbaiki diri. Jika memang Bibit-Chandra tidak bersalah, maka pengadilan harus menetapkan demikian dan sebaliknya.
Jika ternyata "harapan" juga sudah ikut pergi dari kotak, dugaan saya, kasus akan di SP3-kan, ada pejabat yang mengundurkan diri atau dicopot, tapi kebenaran akan tetap terpendam entah dimana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H