Wacana terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tengah menjadi buah bibir. Banyak pro dan kontra mengemuka.
Dukungan datang dari berbagai komponen merespon suara dan aksi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Presiden Joko Widodo berada dalam gerbong yang sama. Orang nomor satu di negeri ini seakan memberi kode positif. Tidak keberatan dengan raison d'etre di balik gelora perubahan itu.
Namun, di pihak lain, muncul banyak keberatan berikut catatan kritis yang seharusnya menjadi perhatian utama. Alih-alih menambah masa jabatan jauh lebih penting fokus pada perbaikan berbagai variabel determinan percepatan pembangunan desa.
Belum lagi, soal proses yang sudah, sedang, dan akan ditempuh dengan tunggangan kepentingan politik di tahun politik yang sudah berjalan akan rentan politisasi. Hal ini justru akan mengguratkan potret buruk tata kelola kebijakan publik di negeri ini.
Guna memberikan perspektif berbeda terkait polemik tersebut, Rabu (24/1/2023), saya menghubungi Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman.
KPPOD merupakan lembaga independen yang sudah eksis lebih dari dua dekade dengan fokus pemantauan pada berbagai hal terkait kebijakan dan pelayanan publik berbagai bidang.
Sepanjang itu, mereka rutin menghiasi wacana publik dan memberikan sumbangsih pemikiran melalui studi komprehensif, advokasi, dan asistensi teknis bagi peningkatan mutu tata kelola dan praktik penyelenggaraan pemerintah agar makin efektif, akuntabel, dan demokratis.
Berikut petikan wawancara selengkapnya (huruf miring merupakan pertanyaan dari penulis).