Lihat ke Halaman Asli

charles dm

TERVERIFIKASI

charlesemanueldm@gmail.com

Gugatan MS Glow Dikabulkan, Merek PStore Glow Minta Dicoret

Diperbarui: 24 Juni 2022   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gilang Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow: Instagram @juragan_99

Drama saling gugat antara MS Glow versus PStore Glow memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara akhirnya mengabulkan gugatan pemilik brand yang disebutkan pertama yakni Shandy Purnamasari.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Medan melansir Detik.com, Selasa (14/6/2022).

Penggugat dalam hal ini Shandy Purnamasari yang merupakan istri dari Gilang Widya Permana, bos Juragan 99, ditetapkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek "MS Glow" dan "MS Glow For Men" dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11). Merek-merek itu telah terdaftar jauh lebih dahulu dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016.

Dengan demikian, Majelis Hakim yang diketahui Immanuel SH MA membatalkan merek PStore Glow kepunyaan Putra Siregar sebagai pihak tergugat.

Dalam keterangan Majelis Hakim, menukil Kompas.com, Selasa (14/6/2022), disebutkan merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu.

Tidak hanya itu, mengutip Kompas.com, "Pendaftaran mereka itu juga disebut dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur lantaran telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men."

Majelis Hakim pun meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Keputusan tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi pihak penggugat. Seperti dikatakan pengacara penggugat, Amir Burhanuddin, pihak MS Glow menyambut baik keputusan tersebut. 

Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Medan, demikian Burhanuddin, "Dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat."

Saling Gugat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline