Lihat ke Halaman Asli

Cantika Dewi Pratiwi

Mahasiswa UINSU Medan

Perlindungan Hukum Bagi Guru yang Mengalami Pengaduan Akibat Tindakan Guru Saat Menjalankan Profesi Mengajar

Diperbarui: 20 November 2024   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Livia Khumairah Putri 

Perlindungan terhadap guru sangat penting untuk mendukung mereka dalam melaksanakan tugas mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi muda.Perlindungan hukum terdapat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Ayat (2) meliputi: Perlindungan profesi, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut saya, perlindungan hukum terhadap guru yang menghadapi pengaduan akibat tindakan saat menjalankan profesinya adalah hal yang sangat penting. Dalam proses mendidik, guru sering dihadapkan pada situasi yang kompleks, termasuk harus mengambil langkah untuk mendisiplinkan siswa atau menjaga ketertiban di kelas. Namun, tindakan ini kadang disalahartikan atau dipandang negatif, sehingga guru menjadi sasaran pengaduan, bahkan kriminalisasi.

Menurut saya, Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter siswa. Jika setiap tindakan guru yang bertujuan mendidik selalu dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks, maka hal ini akan menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi mereka. Guru bisa menjadi ragu dalam mengambil tindakan, bahkan dalam situasi yang membutuhkan intervensi segera, karena khawatir akan berurusan dengan hukum.

Oleh karena itu saya rasa, negara dan masyarakat harus memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada guru. Ini bukan berarti memberikan kekebalan absolut, tetapi memastikan adanya prosedur yang adil dan proporsional. Pengaduan terhadap guru harus disikapi secara hati-hati, dengan melihat konteks, niat, dan dampak tindakan tersebut. Misalnya, jika tindakan guru dilakukan dalam kerangka mendisiplinkan siswa sesuai aturan yang berlaku, maka guru seharusnya tidak langsung dikriminalisasi.

Contoh dari akibat tindakan guru saat menjalankan profesinya sebagai seorang guru adalah ketika guru menampar siswanya, dikarenakan muridnya tertangkap menonton film porno di handphone saat jam pelajaran,lalu guru tersebut Dituntut hukuman 3 bulan penjara. Oleh orang tua siswa. Guru yang menghadapi pengaduan harus mendapatkan hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan yang adil. Dalam jangka panjang, peran pemerintah juga penting untuk memperjelas aturan tentang tindakan disiplin di sekolah, sehingga ada pedoman yang melindungi guru sekaligus menjaga hak siswa. 

Melindungi guru secara hukum berarti melindungi keberlangsungan pendidikan itu sendiri. Jika guru merasa aman secara hukum, mereka akan lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya, tanpa rasa takut yang tidak perlu. Sebaliknya, jika guru terus-menerus merasa terancam, maka pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa akan terganggu. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap guru harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.Menurut saya zaman sekarang sangat mudah untuk menuntut/melaporkan seorang guru, sehingga perlindungan terhadap guru itu pun sudah hampir tidak ada lagi. Kebanyakan orang tua sekarang setelah anak nya sampai ke sekolah, dia tidak ingin tahu dengan perilaku anak nya, dan bagaimana anak nya di skolah, padahal peran orang tua dalam pendidikan seorang anak itu juga tak kalah penting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline