Wacana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tentunya hal ini membuat sedikit ricuh dan ramai diperdebatkan berbagai kalangan, mulai dari tenaga honorer itu sendiri serta lembaga pekerjaan tempat para tenaga honorer bekerja.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, selanjutnya untuk kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) denga biaya umum bukan gaji.
Tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain. Atas dasar itulah, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Berbicara istilah honorer erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan. Sebut saja, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN. Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dengan demikian, tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Sebab tidak masuk sebagai kategori ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN. Kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Hal ini didasarkan pada kebutuhan sebuah lembaga dan pemangku kebijakan tertinggi pada lembaga yang bersangkutan. Tak jarang, mereka yang duduk di instansi pemerintahan sebagai honorer adalah rekan dan kerabat terdekat. Dengan sistem pengangkatan demikian, maka gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.
Dapat disimpulkan wacana penghapusan tenaga honorer adalah sistem alih daya dalam bentuk outsourcing yang berakar pada tenaga kebersihan dan keamanan. Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN.
Namun tetap saja hal tersebut membuat spekulasi berkepanjangan dan ketidaksepakatan disebabkan sistem outsourcing dianggap kurang layak. Mereka merasa dikesampingkan dengan bentuk pengabdian bertahun-tahun yang kurang mendapatkan penghargaan.
Tidak dapat dipungkiri setiap lembaga pemerintahan membutuhkan tenaga honorer. Jumlah pegawai tetap seringkali tidak mencukupi kuota yang seharusnya. Fakta di lapangan,terkadang ada saja beberapa oknum ASN dengan sistem kinerja yang kurang mumpuni.
Kondisi tersebut acapkali membuat beragam opini, sebagian yang mendeskriditkan kinerja ASN yang buruk dan beberapa juga bersikap tanpa spekulasi dengan keyakinan tak menghiraukan. Lebih baik bekerja dengan baik saja tanpa mencibir perilaku kinerja orang lain yang notabene adalah pegawai tetap.