Lihat ke Halaman Asli

Channel Pemuda Madani

Literasi, Narasi, Revolusi

Terobos Lahan Orang Lain dengan Melawan Hukum, Politisi Golkar Tator Masuk Penjara

Diperbarui: 27 September 2022   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massudi Sombolinggi di Rumah Tahanan Negara Tana Toraja (dok.ist) 


Tanah Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan telah melakukan eksekusi terhadap Sekretaris Partai Golkar Tana Toraja Massudi Somalinggi. Massudi dieksekusi pekan lalu untuk menjalani kurungan selama 6 bulan. 

Massudi dijerat dengan 175 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juga Pasal 226 KUHP juncto pasal 257 KUHP tentang penyerobotan Tanah. Massudi yang merupakan politisi Partai Golkar ini dipidana karena memasuki pekarangan atau tanah Milik Prof. Dr. Matius Tambing S.H., M.Si yang berada di kabupaten Tana Toraja.

Dalam Amar Putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 75/Pid.B/2021 PN Mak tanggal 9 Maret 2021. Menyatakan terdakwa Massudi Sombolinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "turut serta memasuki sebuah pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara 6 Bulan.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L Paundanan mengabarkan kalau Massudi Somalinggi sudah di tahan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 743/K/Pid/2022 tersebut.

"Selamat sore dinda, tentang itu (Massudi Somalinggi), beberapa minggu yg lalu, Kejari eksekusi Massudi masuk penjara. Karena dipidana 6 bulan penjara," kata Kajari Tana Toraja Erianto L Paundanan, Senin (26/09/2022).

Sebelumnya Massudi sempat divonis bebas di pengadilan negeri Tana Toraja. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, terdakwa divonis 6 bulan kurungan.

Menurut Erianto, Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak diam atas putusan bebas Massudi. Akhirnya Jaksa mengajukan upaya kasasi.

"Jadi jaksa tuntut 6 bulan di pengadilan negeri, tapi dia bebas. Jaksa tidak diam to jaksa lakukan upaya kasasi. Ternyata hakim agung sependapat dengan kita maka dia divonis 6 bulan penjara," terang Erianto.

Dengan putusan kasasi ini kata Erianto, kasus Massudi dinyatakan telah inkrah. Ia menyebutkan, setelah keluarnya putusan itu, pihaknya langsung melakukan eksekusi.

Massudi sendiri terjerat kasus penyerobotan lahan milik Prof. Dr. Matius Tambing.

"Yang bersangkutan masuk dan menguasai lahan milik orang lain dan melakukan perbuatan melawan hukum". Tutup Erianto.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline