Lihat ke Halaman Asli

Fatwa MUI: Tidak Dianjurkan Salat Berjamaah dan Jumat di Masjid, Bagaimana Pendapat Kalian?

Diperbarui: 21 Maret 2020   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Dok. Pri

Keluarnya fatwa ulama Indonesia yang menyatakan bahwa : Untuk sementara ini, kita tidak dianjurkan untuk : "Melaksanakan ibadah di masjid seperti shalat lima waktu dan shalat Jumat"


Di Indonesia banyak ulama ulama besar yang memberikan pendapat keterkaitan dengan fatwa ulama tersebut "Prof.Dr. Quraish Shihab (Ahli tafsir Quran) beliau mengatakan bahwa di zaman sahabat-sahabat  Nabi dulu "Seorang sahabat yang akan mengumandangkan adzan intinya pada saat akan adzan terjadilah angin besar serta hujan lafaz hayya 'alasholah atau mari dirikanlah salat diganti redaksinya  Menjadi shalat lah di rumah kalian masing-masing" ini berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Ini pandangan ISLAM.

 Menurut pandangan saya  "ya mereka berbicara dengan fatwa berdasarkan hadits dan pertimbangan-pertimbangan yang matang mereka mempunyai dasar-dasar tersendiri bukan soal takut karena virus Corona tapi belajarlah lebih menghargai pemimpin toh  pemimpin,anjuran,perintah-perintah pemimpin. toh pemimpin itu yang akan mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya".

 jadi itu pendapat saya, mungkin banyak orang di luar sana yang berbeda pendapat, ya itu terserah kalian sih yang jelas Islam itu indah, ibadah bisa dipermudah tentunya berdasarkan hadits-hadits bukan hanya omong kosong karena dipertimbangkan akan banyak mudhorotnya kebayang nggak sih kalian lagi  beribadah terus tiba-tiba ada satu orang yang terinfeksi  virus Corona, pas lagi sholat
 " tiba-tiba kejang-kejang seperti gejala Virus Corona apa yang anda lakukan jika anda berdiri di samping orang tersebut, sebelum menolong pasti anda berpikir dahulu kalau aku tolong tanpa menggunakan perlengkapan nanti bisa nular,mau nggak nolong segan,ibadah jadi gak khusuk. Yang ada hanya menambah kepanikan dalam menghadapi situasi saat ini.

Penyakit virus Corona ini akan mudah menular,  makanya keputusan ulama  itu berdasarkan hadits bukan semena-mena Islam itu mempermudah ibadah tidak ada yang dipersulit nggak bisa di masjid kan bisa di rumah, kecuali perkataannya "dilarang shalat" dalam fatwa ulama ini memang karena  ada alasan yang kuat yang akan mendatangkan banyak mudhorot maka dari itu belajar menghargai perintah pemimpin Islam juga sudah mengajarkan untuk patuh kepada pemimpin mari kita sama-sama untuk melaksanakan patuh kepada pemimpin Toh, semuanya nanti pemimpin itu yang akan mempertanggungjawabkannya Bukan dilarang salat di masjid untuk selamanya, hanya sementara  kan masih bisa di rumah.

Yang jelas pemerintah itu tidak menganjurkan untuk melaksanakan shalat berjamaah maupun shalat Jumat di tempat yang mana sudah terinfeksi virus Corona, fatwa ini untuk mencegahnya supaya tidak lebih banyak korban lagi,.

Lain halnya lagi seperti kita misalnya yang hidupnya di pedalaman plosok dan jauh dari pada pemukiman ataupun keramaian apa lagi dari tanda-tanda virus Corona tentu tetaplah menjalankan ibadah seperti biasa saja, namun tetap menjaga kebersihan lebih dalam lagi atau segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada tanda-tanda terinfeksi Virus Corona tersebut.(Sabtu,21/03/2020,Pukul 20.20 wib).


" Itu pendapat saya".
Bagaimana pendapat kalian...????

Mencegah lebih baik daripada mengobati sesuai dengan  fatwa majelis ulama Indonesia (MUI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline