Awal tahun 2017, Apabila masyarakat membeli mobil pada tahun 2017, tarif administrasi STNK/BPKB mengalami kenaikannya sampai dengan tiga kali lipat (Kompas.com, 30 Desember 2016). Pemerintah telah meubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tanggal 25 Mei 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016. Tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) termasuk di dalam PNBP.
Kenaikan tarif ini seharusnya memiliki alasan yang rasional. Nyatanya, pemerintah hanya memberikan perintah (order) melalui PP. Kenaikan tarif adminsitrasi STNK/BPKB yang berasal dari Polri tersebut terlalu dipaksakan. Tentunya efek dari kenaikan tarif administrasi STNK/BPKB tersebut tidak mempengaruhi produktivitas industri mobil di dalam negeri karena nilainya tidak signifikan. Pembebanan pemerintah terhadap administratif tarif kendaraan bermotor lebih tepat diterapkan kepada lingkungan yang tepengaruh penggunaan kendaraan bermotor, bukan penggunaan jasa lalu lintas. Sesuai dengan polusi yang belum dibebankan pertanggungjawabannya lebih tepat dikenakan kepada pemakai kendaraan.
Eksternalitas
Eksternalitas negatif memiliki pengertian, “is synonymous not with “damage,” but with “un accounted for cost (or benefit)” (Mark A. Delucchi, 2000). Biaya ditanggung oleh pihak ketiga karena para pihak tidak memperhitungkannya dalam transaksi. Dalam hal ini, kemacetan bukan kesalahan industri mobil karena transaksi mobil antara pembeli dan industri tidak merugikan pihak ketiga. Pihak ketiga harus menanggung biaya pengobatannya sendiri karena polusi yang diakibatkan oleh pembakaran BBM, bukan penggunaan mobil. Efek pembakaran yang langsung menimbulkan polusi sehingga pihak ketiga terkena imbasnya. Produksi mobil tidak membuat kerusakan udara kepada pihak ketiga. Polusi yang menyebabkan kerugian bagi orang ketiga yang tidak ikut serta dalam transaksi antara pemilik mobil dan pemilik pompa bensin yang dinamakan eksternalitas.
Permasalahannya bukan menghapus polusi tetapi mencoba untuk mengatur penyelesaian atas hak yang menerima polusi: “an amount such that the gain from reducing pollution a bit more just balances the sacrifice of the other good things that would have to be given up in order to reduce the pollution.” (William J. Baumol, 1974). Penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pengguna BBM dengan membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Pemerintah dianggap mewakili pihak ketiga yang terkena imbas dari udara yang terkena polusi.
Penerapan Cukai
Cara yang terbaik, pemerintah menggunakan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara. Udara yang terkontaminasi karena asap kendaraan perlu dikembalikan ke udara bersih. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Cukai). Cukai dapat digunakan sebagai biaya pembersihan polusi. Biayanya dibebankan kepada pengguna BBM. Oleh karenanya, cukai dibebankan kepada pengguna BBM, bukan industri mobil.
Dengan pembebanan cukai kepada pengguna BBM, industri mobil tetap dapat memproduksi produknya tanpa terbebani oleh kenaikan tarif BPKB/STNK. Masyarakat dapat membeli mobil, akan tetapi dalam menjalankan mobilnya, mereka harus menanggung cukai BBM. Biayanya akan terletak pada jumlah BBM yang digunakannya. Tentunya, mereka akan menggunakan BBM seperlunya.
Saran dari pengusaha yang memberikan cukai terhadap BBM telah tepat, bukan kenaikan tarif administrasi BPKB/STNK. Pengenaan cukai sudah tepat terhadap eksternalitas yang timbul karena BBM yang terbakar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H