Zakat merupakan instrumen dalam Islam untuk distribusi pendapatan atau kekayaan dari pihak yang memiliki kekayaan lebih kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Distribusi kekayaan melalui zakat juga merupakan cara Islam dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Harta rampasan fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...."
Di hadist lain yang diriwayatkan oleh Muslim juga disebutkan mengenai keutamaan distribusi kekayaan dan pelarangan menimbun harta.
"Dari Ma'mar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)."
Dalam penggunaannya, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang ditujukan secara langsung kepada orang-orang yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan karena adanya udzur syar'i untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun zakat produktif merupakan zakat yang ditujukan untuk memberikan bantuan modal usaha sehingga dapat meningkatkan perekonomian bagi pihak yang menerima.
Zakat produktif dapat menjadi program potensial dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran di masyarakat. Pada beberapa lembaga zakat di Indonesia, program zakat produktif bahkan tidak hanya memberdayakan masyarakat dalam bidang material melainkan mental spiritualnya juga.
Program ini kemudian akan menyalurkan pinjaman modal kepada masyarakat secara qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Berbeda dengan zakat konsumtif, program zakat produktif memiliki efek berganda yang memungkinkan penerima program tersebut dapat meningkatkan taraf hidup sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi harus beriringan dengan pemerataan ekonomi di mana kualitas dari perekonomian suatu negara ditentukan dengan kualitas distribusinya. Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan konsep pertumbuhan ekonomi konvensional yang abai terhadap distribusi dan hanya berorientasi terhadap output yang dihasilkan.
Dengan demikian, pengurangan penderitaan masyarakat, pembangunan usaha-usaha produktif, dan perluasan lapangan kerja melalui zakat produktif akan sangat berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H