Lihat ke Halaman Asli

Chandra Ibinews

Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara oleh Polda Aceh Ditahan

Diperbarui: 3 November 2021   17:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan Foto: Guslian Ade Chandra. 3/11/21

Banda Aceh - Catur Prasetya News Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di SKPD Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Sehubungan dengan Hal tersebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., Siaran Pers dimana dalam keterangan singkatnya menyampaikan, bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka AS setelah dilakukan gelar perkara dan Rangkaian Penyelidikan sehingga Sehingga Penyidik melakukan penetapannya sebagai tersangka.

Lanjut dengan Tegas Direktur Disreskrimsus Polda Aceh Menyatakan "AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," Ungkap Sony Sanjaya, Rabu (3/11).

Dalam kesempatan itu Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

berdasarkan hasil audit, sambung Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp.4,2 milyar.

"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar," terangnya singkat.

Sumber: Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh, 3/11/21

Editorial Guslian Ade Chandra

Korespondensi Bidpenmas Polda Aceh

3/11/21




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline