Lihat ke Halaman Asli

Chandra Budiarso

Penulis Iseng

BTP Tidak Bisa Jadi Menteri Jokowi

Diperbarui: 27 Maret 2021   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi-BTP (source: beritasatu.com)

Belakangan, santer beredar kabar masuknya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan masuk kedalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Hal ini bermula dari kemarahan Jokowi dalam rapat kabinet pada tanggal 18 Juni lalu. Dalam rapat tersebut, Jokowi menyinggung pembubaran lembaga dan reshuffle kabinet. Dari isu reshuffle inilah, nama BTP muncul ke permukaan.

Belum lama, saya terlibat dalam sebuah diskusi politik daring. Dalam diskusi tersebut, nama BTP yang diisukan akan menjadi salah satu Menteri Jokowi juga menjadi perbincangan menarik. Bahkan salah satu narasumber menyebutkan, bahwa pengangkatan BTP menjadi suatu langkah yang extraordinary --mengikuti diksi kemarahan Jokowi dalam rapat kabinet.

Banyak kabar liar yang menyebutkan bahwa BTP akan menjadi Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir. Kabar ini santer beredar karena belum lama ini, kinerja Erick Thohir sebagai Menteri BUMN disindir oleh salah satu anggota DPR, Adian Napitupulu. Menurutnya, penempatan jabatan strategis di BUMN (Komisaris dan Direksi) masih terlalu mengandung unsur politik. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Erick pada masa awal menjabat.

Namun berselang beberapa waktu kabar burung itu beredar, Kominfo menyatakan bahwa berita-berita tersebut adalah berita hoaks. 

Namun terlepas dari hal tersebut, saya akan membahas kemungkinan BTP akan masuk kedalam jajaran Kabinet Indonesia Maju secara konstitusi. Mungkinkah?

Pertama, kita akan membahas apa saja syarat agar bisa diangkat menjadi Menteri. Syarat-syarat ini diatur didalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya didalam pasal 22 ayat (2). Begini bunyinya:

"Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline