Lihat ke Halaman Asli

Farhan Kusuma

Freelancer

Status Jakarta dari DKI menjadi DKJ

Diperbarui: 18 Juni 2024   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto kota Jakarta (unplash -muhammad Rizky)

PSejak adanya rencana pemindahan Ibukota negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, status Jakarta yang sebelumnya adalah ibukota kini mulai dipertanyakan statusnya.

Seperti diketahui, jika pemindahan ibukota Indonesia bukan hanya sekedar rencana. Namun sudah diatur melalui undang undang IKN dan UU DKJ.

UU IKN dibuat dikhususkan untuk mengatur regulasi mengenai teknis pelaksanaan, persiapan IKN (ibukota nusantara) menjadi ibukota baru Indonesia menggantikan Jakarta.

Sementara UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) dibuat dan diperuntukkan untuk mengatur dan sebagai acuan tentang perubahan status Jakarta yang nantinya tak lagi menjadi ibukota negara.

Namun status DKJ masih tetap menunggu adanya keputusan Presiden (Kepres), tentang akan dilakukannya pemindahan ibukota, setelah IKN benar-benar sudah siap.

Seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) UU IKN jo. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keputusan presiden (“keppres”) tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Hal lain juga tertulis dalam pasal Pasal 73 DKJ menegaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. 

Selain itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

UU DKJ sendiri diperuntukkan untuk menentukan status Jakarta yang semula sebagai ibukota negara menjadi provinsi seperti provinsi lainnya, namun kata khusus disini lebih didefinisikan sebagai kota daerah khusus untuk pusat perekonomian nasional, dan kota global.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline