Lihat ke Halaman Asli

Maraknya Trend Pernikahan Dini dan Dampaknya di Kalangan Remaja

Diperbarui: 4 Juli 2021   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Pada era globalisasi ini, lingkungan sosial sangat dinamis dan terbuka. Konteks remaja sangat bervariasi diberbagai tempat di dunia bahkan di dalam satu negara. Salah satu yang dibawa dalam perubahan ini adalah perubahan gaya hidup remaja. Kombinasi antara usia perkembangan remaja yang khas seperti usia belajar dengan dinamisnya lingkungan sosial dan budaya pada dewasa ini membuat remaja masuk di berbagai lingkungan atau dunia yang sering kali tidak bisa diikuti dan dipahami secara benar oleh generasi sebelumnya termasuk orang tuanya sendiri. Hal ini dikarenakan minimnya informasi dan pengetahuan yang mereka miliki.

Akibat minimnya informasi yang mereka miliki akhirnya menyebabkan tingkah laku yang tidak wajar sehingga pada akhirnya berujung pada sebuah pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dan terkadang dikaitkan dengan budaya yaitu kebiasaan yang terjadi di suatu daerah. Pernikanan bukan merupakan hal yang mudah untuk dilalui. Perlu adanya kesiapan mental dan fisik bagi para mempelai baik pria maupun wanita untuk menjadi sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah agar tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dibawah usia bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesenangan, kesehatan maupun kebebasan untuk berekspresi dan diskriminasi.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa sehingga mampu bertanggung jawab dengan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab diantaranya adalah permasalahan ekonomi keluarga, tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk pernikahan dini, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunanya.

Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Yohana Yambise pernah mengatakan, bahwa pernikahan dini hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbanya. Menurut menteri Yohana , negara tidak akan mampu bersaing untuk beberapa dekade kedepan apabila anak-anak tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik (student.cnnindonesia.com, diakses 9 April 2017).

Dampak pernikahan dini yang biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan akan berakhir pada perceraian. Selain itu berdampak pada kesehatan perempuan juga karena dilakukan pada usia muda, sering kali organ reproduksi perempuan belum siap sehingga bisa menyebabkan kesakitan, trauma seks berkelanjutan, pendarahan, keguguran, bahkan sampai yang fatal yaitu kematian ibu saat melahirkan. Sehingga jika hal ini tidak diantisipasi tidak menutup kemungkinan pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri tetapi justru akan mendatangkan kemadharatan bahkan mungkin kesengsaraan bagi pelakunya.

Untuk meminimalisir dampak pernikahan dini salah satunya perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai faktor utama yang paling penting dan sangat berpengaruh.

Dengan demikian fungsi pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya antara lain Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah, supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah, supaya mendapat keturunan anak yang saleh dan salehah, supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia, serta dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih dan kasih sayang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline