Lihat ke Halaman Asli

Istilah dalam Perkawinan: Talak

Diperbarui: 9 Mei 2024   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Talak adalah salah satu istilah dalam perkawinan. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi Talak, Dasar hukum talak, dan Macam Talak.
 

Definisi

Dalam KBBI istilah talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawainan. Secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yang berarti lepas dan bebas. Sedangkan secara terminologi talak yaitu melepaskan hubungan pernikahan dengan lafaz talak. Kata "melepaskan" berarti bahwa talak itu melepaskan yang terikat, dalam hal ini adalah ikatan pernikahan.

Dalam Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah talak adalah menghilangkan ikatan pernikahan atau mengurangi pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata tertentu.

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

Dengan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Talak adalah mengakhiri hubungan perkawinan, baik saat itu maupun di waktu kemudian, dengan lafaz lain yang maknanya sama dengan kata-kata talak tersebut. Salah satu lafaz talak yaitu "saya ceraikan kamu"

Dasar Hukum Talak

Perceraian merupakan hal yang tidak disenangi Allah Swt yang dalam istilah disebut ushul fiqh atau disebut. dengan makruh. Pendapat lain dari Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak hukumnya mubah.

Dalam Al-Quran tidak ada perintah yang menyuruh atau melarang perceraian. Namun ada beberapa ayat Al-Qur'an yang berisi mengenai talak yaitu dalam Q.S Al-Thalaq ayat 1 yang artinya "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)."

Q.S Al-Baqarah ayat 232 yang artinya "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya."

Kemudian nabi Muhammad Saw juga bersabda yang artinya "Dari Ibnu 'Umar ra., bahwa Rasulullah SAW., bersabda: 'Sesuatu yang halal, tetapi dibenci Allah ialah talak."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline