Warisan adalah salah satu hal yang sering kali diperbincangkan, terlebih saat ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Waris atau warisan ini pun tak jarang jadi bahan perdebatan antar anggota keluarga. Hal ini terjadi karena waris berkaitan dengan harta dari orang yang meninggal kepada keturunan atau orang-orang yang akan mendapatkannya.
A. Pengertian Hukum Waris
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.
Menurut ahli hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris disebut sebagai hukum yang mengatur kedudukan harta seseorang setelah meninggal dunia (disebut pewaris), dan cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain (yang merupakan ahli waris).
B. Unsur-Unsur dalam Hukum Waris
- Pewaris
Adalah orang yang sudah meninggal dan meninggalkan harta kekayaan dan harta bendanya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya (ahli waris)
- Ahli Waris
Adalah orang-orang yang berhak menerima harta kekayaan dan harta benda dari pewaris (menrima warisan). Ada Ahli waris yang ditunjuk menggunakan surat wasiat (khusus) dan ada ahli waris yang disebut menurut ketentuan undang-undang (umum).
- Warisan
Adalah peninggalan dari pewaris yang merupakan seluruh harta yang ditinggalkan untuk dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutangnya.
- Boedel
Adalah warisan yang berupa kekayaannya saja, yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang yang meninggal dunia yaitu:
- Biaya pengurusan mayat;
- Htangnya dibayarkan;
- Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
- Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
- Sisanya harta warisan.
- Wasiat
Adalah suatu keputusan seorang yang umumnya dituliskan dalam akta yang harus dilaksanakan setelah orang itu meninggal dunia.
- Legitime portie
Adalah bagian dari harta yang ditinggalkan yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian oleh waris. Ahli waris yang berhak di bagian ini disebut "legitimaris" yaitu ahli waris dengan garis lurus sesuai undang-undang.