Seiring perubahan kebijakan Negara terhadap desa hal ini merupakan angin segar bagi kita semua, bahwasanya orientasi pembangunan perlahan mulai bergeser dari pembangunan perkotaan menjadi perdesaan. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi peluang bagi munculnya sharing sumberdaya antara Masyarakat Desa, investor serta Pemerintah daerah. Desa oleh UU ini memiliki kedudukan yang lebih kuat dan fleksibel terkait kewenangan, perencanaan pembangunan dan keuangan. Desa kini punya ruang mendefinisikan lingkup kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa (Permendesa 1/2015). Kewenangan tersebut menjadi pijakan perencanan desa (RPJM Desa dan RKP Desa), yang mana juga wajib dihormati oleh pemerintah, provinsi, kabupaten dan pihak ketiga (perusahaan, lembaga donor internasional dll.) ketika ingin melakukan pembangunan di desa. Agar kewenanangan dan perencanaan secara nyata bisa dilaksanakan, UU Desa telah menggariskan bahwa desa mendapatkan alokasi APBN berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Melahirkan ide tentang desa sebagai poros pembangunan di daerah, mestinya bukanlah hal yang bertentangan dengan kondisi riil yang kita miliki. Kabupaten Buru dengan total luas wilayah sebesar 5.466 km² dan memiliki jumlah desa sebanyak 94 tentunya jumlah tersebut jauh bila dibandingkan dengan Namlea yang masih terus berkembang sebagai ibukota Kabupaten Buru. Rancangan besar melahirkan desa-desa di sekitaran akan menjadi penyangga ekonomi maupun sosial dimana kepemilikan potensi sumberdaya alam semuanya tersebar di luar ibukota kabupaten. Pertanyaan berikut adalah bagaimana desa dijadikan sebagai poros pembangunan dan strategi apa yang bisa dipergunakan untuk merealisasikan perencanaan tersebut.
Sebagai poros pembangunan, desa dijadikan sebagai pusat implementasi dari pelaksanaan pembangunan daerah, pembangunan bukan sekedar mengembangkan atau mengadakan infrastruktur namun lebih dari pada itu, pembangunan melingkupi yang terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (desa) dan mikro (individu). Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan
Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
Untuk strategi pelaksanaan desa sebagai poros pembangunan ada beberapa hal yang saya ajukan sebagai berikut:
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
Pemerintah daerah menjamin pelaksanaan distribusi lahan olahan kepada desa-desa dan kemudian terdistribusi hak atas tanah bagi pemuda desa yang beralih profesi sebagai petani, artinya ada alih fungsi lahan yang setidaknya belum terolah menjadi lebih produkstik ketika pemuda desa mau untuk ikut berpartisipasi serta beraktualisasi dengan potensi lahan yang ada. Selain itu Pemerintah Daerah juga menyiapkan dan melaksanakan kebijakan dan regulasi baru tentang shareholding antara pemerintah, investor, dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam agar nantinya terjalin hubungan pengembangan yang baik dengan alih fungsi lahan yang dilakukan. Untuk menumbuhkan daya tarik lain, program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola shareholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham harus terus dikembangkan dan dimediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa kota
Perlu perencanaan yang terstruktur untuk mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata di desa. Setidaknya hampir keseluruhan desa pesisir di Kabupaten Buru memiliki potensi tersebut namun tinggal bagaimana pola pengelolaan tersebut mampu mendongkrak kehidupan masyarakat desa setempat. Dan juga perlu mengembangkan kerjasama antar desa, antar daerah, termasuk kerjasama pengelolaan BUMDesa. Hal penting lainnya membangun agribisnis desa melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi dan Membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan.
Untuk menunjang keseluruhan tersebut perlu juga dikembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani dan nelayan untuk berinteraksi dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain guna mendukung daya investasi yang memang diharapkan.
Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Pembangunan yang direncanakan mestinya diperuntukan pada peningkatan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan aset dan keuangan desa, penyiapan peta desa dan penetapan batas desa, melaksanakan penataan desa dan mengembangkan pusat informasi desa. Keseluruhan dari pengembangan kapasitas merujuk untuk persiapan sumberdaya lokal.