Nama : Chaidar Wahsyi Nasrullah
NIM : 221310004833
Program Studi : Pendidikan Agama Islam Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah satu set peraturan yang memuat keharusan dan larangan agar terciptanya kondisi yang aman dan damai, dan siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi, dan Undang-undang adalah seperangkat aturan dan norma yang ada dan berlaku, dan yang mengatur perilaku dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan adanya sanksi.
Dalam upaya pengaturannya, undang-undang sejauh mungkin menyesuaikan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Mengingat masyarakat itu sendiri terdiri dari individu-individu yang menciptakan interaksi, maka akan selalu terjadi konflik dan ketegangan antara kepentingan individu dan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, dan Undang-undang berupaya untuk mempertimbangkan ketegangan dan konflik ini sejauh mungkin.
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari seberapa baik warga negaranya mentaati hukum. Semakin taat hukum warga suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan sosialnya. Sebaliknya, jika masyarakat kurang patuh terhadap hukum, maka yang berlaku adalah hukum yang paling cocok (law of the fittest).
PENTINGNYA MENTAATI HUKUM SUATU NEGARA
Dalam menaati hukum suatu negara sangat penting untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengikuti aturan tersebut. Oleh karena itu, sebagai negara hukum, seperti halnya Bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari aturan-aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang diterapkan dalam kehidupan warga negaranya.
Aturan-aturan ini harus dipatuhi dengan ketat. Peraturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, sanksi atau hukuman harus diberikan terhadap pelanggaran aturan.
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Penegakan hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan kejahatan. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana pencegahan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan pencegahan kriminal.
Upaya penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana dilakukan untuk mencapai tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri, yaitu menjamin perlindungan masyarakat guna terciptanya ketertiban dan kesejahteraan.