Lihat ke Halaman Asli

chaer ranie

Mahasiswi

Analisis Kebijakan Pemerintah yang Wajib PT Bank Jago Tbk Patuhi

Diperbarui: 20 Januari 2024   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public affairs merupakan salah satu fokus public relations yang berkomunikasi dengan pemerintah dan stakeholder lainnya yang dalam hal ini dapat berupa lembaga legislatif atau siapa saja yang dapat mempengaruhi perusahaan. Perusahaan perlu membangun hubungan baik dengan pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian salah membaca peraturan, mempercepat birokrasi, meningkatkan pemahaman satu sama lain. Dan memperoleh perlindungan pada saat mengalami krisis.

Mengapa sebuah perusahaan perlu menganggap penting dengan kehadiran pemerintah, karena pemerintah disini merupakan pengatur negara dan pembuat kebijakan penting serta pemerintah juga membutuhkan perusahaan untuk menyukseskan program dan kebijakan pemerintah. Hal ini juga berlaku pada PT Bank Jago Tbk yang merupakan sebuah perusahaan yang sudah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. PT Bank Jago Tbk pasti memerlukan seorang yang dapat membangun hubungan baik dengan pemerintah dan harus taat pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

PT. Bank Jago Tbk merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan digital. PT Bank Jago Tbk yang semula bernama PT Bank Aros Indonesia Tbk berdiri pada tahun 1996 oleh Jerry Ng yang merupakan mantan CEO PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Pada tahun 2020 PT Bank Asros Indonesia Tbk berganti nama menjadi PT Bank Jago Tbk. Kantor utama PT Bank Jago Tbk berada di Jl. Dr. Ide Anak Agung Kav. 5.5-5.6 Jakarta Selatan.

PT Bank Jago Tbk menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan digital diantaranya Tabungan Jago, Deposito Jago, KPR, KKB (Kartu Kredit Kendaraan Bermotor), Kartu Kredit Jago, Jago Bisnis, Jago Invest. PT Bank Jago Tbk juga bekerja sama dengan Gojek, Gobiz, Tokopedia, Bibit, Stockbit, dan Kredit Pintar.

PT Bank Jago Tbk perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang terkait dengan perusahaan, diantaranya:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengawasi dan mengatur semua lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Kebijakan dari OJK yang harus ditaati oleh PT Bank Jago Tbk adalah kebijakan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dimana PT Bank Jago Tbk harus memastika bahwa struktur organisasi, pembagian tugas, dan pengambilan keputusan harus dikelola dengan transparan. Selain itu OJK juga mengeluarkan peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2014 yang  mengatur mengenai manajemen risiko yang berupa penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pengendalian risiko yang PT Bank Jago Tbk lakukan dengan baik.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas dalam urusan komunikasi dan informatika. Kominfo mengeluarkan kebijakan mengenai perlindungan data pribadi yang mengatur bagaimana PT Bank Jago Tbk melindungi data pribadi nasabah termasuk mengenai penyimpanan data, akses data, hingga penggunaan data. Kebijakan lain yang harus diperhatikan oleh PT Bank Jago Tbk adalah kebijakan mengenai keamanan siber. Kebijakan ini tidak kalah penting dari kebijakan sebelumnya mengingat PT Bank Jago Tbk merupakan perusahaan perbankan yang berbasis digital. Kebijakan ini mengatur bagaimana PT Bank Jago Tbk mengamankan sistem informasinya dari serangan siber termasuk pengamanan jaringan, pengamanan perangkat keras, hingga pengamanan perangkat lunak.
  • Selain kebijakan diatas PT Bank Jago Tbk juga harus memperhatikan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lainnya.

PT Bank Jago Tbk harus memperhatikan serta mematuhi peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk melindungi konsumen, menjaga kestabilan sistem keuangan, serta memastikan lembaga perbankan dapat beroperasi dengan bertanggung jawab.

Artikel ini ditujukan untuk menyelesaikan tugas akhir mata kuliah Goverment and Public Affairs yang disusun oleh Chaer Ranie Cahyaningsih dengan NPM 202010110400137. Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline