Pengantar
Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Indonesia naik 1,1% sebanyak 278,8 juta jiwa di tahun 2023, sedangkan di tahun 2022 penduduk Indonesia sebanyak 275,7 juta jiwa. Namun, persoalan mengenai sampah masih menjadi salah satu masalah yang harus segera diperbaiki di Indonesia. Penduduk yang banyak menimbulkan kegiatan aktivitas yang dilakukan, sehingga semakin bertambah volume sampah sesuai dengan tingkat populasi penduduk, konsumsi, serta kemajuan teknologi.
Pada tahun 2022, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah yang dihasilkan penduduk mencapai angka 21,1 ton, Dari jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 65,71% (13,9 ton) sampah dapat dikelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 ton) sampah tidak dikelola dengan baik, sehingga akan menimbulkan masalah lingkungan di masyarakat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah.
Pada tahun 2022, berdasarkan World Air Quality (IQAir), Indonesia menduduki peringkat pertama dengan polusi tertinggi se Asia Tenggara. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga pemerintah wajib memfasilitasi pengelolaan sampah yang ada di masyarakat.
Tujuan dari undang-undang ini adalah sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan dan memberikan informasi mengenai sampah memiliki manfaat dalam sektor ekonomi. Selain itu, pemerintah memberikan sosialisasi mengenai perubahan dari sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pembuangan) menjadi sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Sebenarnya, bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi keterlibatan stakeholders dan penduduk atau masyarakat harus ikut serta partisipasi aktif dalam menangani masalah ini, seperti para pemuda bernama Pandawara Group.
Pembahasan
Lingkungan merupakan manifestasi dari interaksi makhluk hidup dalam ekosistem di dunia ini, sehingga pengelolaan lingkungan yang dilakukan dengan tidak baik akan mengganggu kehidupan makhluk hidup. Dalam ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, sehingga hak asasi warga negara untuk mendapatkannya merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan dan kehidupan warga negaranya.
Selain itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup adalah sebagai upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah berperan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup dan berwenang untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkungan, sehingga pemerintah mengimplementasikan dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:
1. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan mengenai rangka pengelolaan lingkungan hidup;
2. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan memanfaatkan kembali sumber daya alam;
3. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara individu dan/atau subjek hukum lainnya, serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan;