Lihat ke Halaman Asli

Christian Evan Chandra

TERVERIFIKASI

Narablog

Subsidi Pajak Lebih Luas untuk Merangsang Kesadaran Persiapan Pensiun

Diperbarui: 11 Mei 2023   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pajak, ilustrasi UU HPP (Thinkstock)

Lebaran telah usai, Tunjangan Hari Raya pun pasti telah didapat. Sebagian telah disumbangkan, sebagian telah dibelikan kebutuhan Lebaran dan membiayai mudik, bagaimana dengan sisanya? Apakah kita sudah berpikir mengenai masa depan selepas tak lagi bekerja?

Bagi yang berpendapatan pas-pasan, THR mungkin hanya cukup menutupi utang. Dua belas bulan gaji belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi tiga belas bulan bisa mencukupi sehingga terlebih dahulu meminjam keluarga atau teman terdekat. Sebaliknya, pekerja dengan kemampuan finansial menengah-atas mungkin menemukan bahwa THR mereka tergolong berlebih dan terlebih lagi ketika tidak semua pekerja merayakan Lebaran.

Sebagian dari mereka yang bekerja dan berpendapatan tinggi memilih untuk menyisihkan THR mereka dalam bentuk tabungan di dana pensiun lembaga keuangan. 

Selain karena mereka memang tidak membutuhkan dana tersebut saat ini, tabungan pensiun membebaskan mereka dari pembayaran pajak penghasilan saat ini dan besar pajak yang dibayarkan saat pensiun lebih rendah. 

Maklum, keluarga dengan pendapatan di luar THR di atas Rp186 juta per tahun bisa dipastikan akan membayar pajak penghasilan atas THR para pencari nafkahnya paling tidak dengan rate 15 persen. 

Menempatkannya sebagai tabungan pensiun hanya akan membebankan pajak maksimum lima persen, itupun dibayarkan saat usia pensiun nanti dan jelas penghematan yang sangat menarik.

Situs salaryexplorer.com mencatat bahwa paling tidak lima belas persen pekerja di Indonesia mendapatkan penghasilan di atas Rp17,9 juta per bulan dan BPS mencatat total pekerja di Indonesia mencapai 135 juta orang berdasarkan Statistik Pendapatan Agustus 2022. 

Ironisnya, peserta dana pensiun menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan baru sekitar empat juta orang per Januari 2023 dan inipun mungkin sebagian besar di antaranya hanya menyisihkan iuran wajib sebagaimana diamanatkan oleh tempat kerja mereka. 

Demikian pula dengan industri asuransi jiwa, Statistik Perasuransian 2021 besutan OJK mencatat bahwa premi asuransi jiwa hanya sebesar 38.60% dari total premi industri asuransi sebesar 3.13% dari Produk Domestik Bruto, alias sangat kecil.

Ilustrasi: hrblock.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline