Kata imunisasi bukanlah kata yang asing di telinga kita. Bagi kita yang tinggal di perkotaan, vaksin dan fasilitas kesehatan untuk melakukan imunisasi sangat mudah didapat dan tersedia di mana-mana. Perlindungan imunisasi ini adalah hal yang sangat penting untuk mencegah terserang penyakit infeksi menular. Keberadaanya pun sangat cepat, aman, dan efektif untuk dapat melawan penyakit lebih baik dan menurunkan risiko terhadapnya.
Video di atas diunggah oleh kanal TVC Collection Indonesia di YouTube.
Alasan tidak masuk akal untuk menghindari imunisasi
Akan tetapi, apakah semua kalangan sudah memastikan anak-anak kita mendapatkan imunisasi? Tidak. Lebih buruknya lagi, ada sekelompok ibu yang justru tidak ingin anak mereka mendapatkan imunisasi. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada tahun 2013, penyebabnya adalah kekhawatiran anaknya mengalami panas, akses ke tempat imunisasi cukup jauh, kesibukan orang tua, dan anak mereka sering sakit. Belum lagi, ada saja keraguan terkait Halal atau tidaknya vaksin yang digunakan dan juga ketakutan akan peredaran vaksin palsu seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Bagaimana kita harus menyikapinya?
Pertama, kekhawatiran akan efek samping berupa panas sebenarnya tidak perlu terjadi. Panasnya tubuh anak tersebut terjadi karena tubuh merespon imun yang masuk dan bergabung dengan sistem kekebalan tubuh sehingga menjadi lebih kuat. Efek samping lainnya pun terbilang ringan seiring keluarnya histamin dan zat pemicu alergi oleh tubuh untuk merespon vaksin yang masuk, yaitu nyeri, bekas berwarna kemerahan di kulit, mual, pusing, dan hilang nafsu makan. Kedua, akses terhadap imunisasi bisa dilakukan melalui berbagai fasilitas kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, bidan, klinik, sampai posyandu menyediakan vaksin dan tenaga kesehatan yang mumpuni untuk memberikan imunisasi kepada anak-anak kita. Ketiga, kesibukan orang tua. Apakah sesibuk itu orang tuanya sampai-sampai tidak sempat sama sekali untuk memastikan anaknya mendapatkan imunisasi yang lengkap? Tidak adakah perwakilan keluarga atau kerabat terdekat yang bisa dimintai tolong untuk menemani anak tersebut mendapatkan imunisasinya? Keempat, anak yang sering sakit adalah hal yang wajar mengingat mereka sangat rentan di rentang usianya. Justru, kehadiran imunisasi ditujukan untuk mencegah penyakit tersebut sehingga anak-anak tidak perlu terlalu sering berobat sekaligus menekan pengeluaran orang tuanya. Kelima, Pemerintah akan selalu memastikan bahwa semua vaksin yang digunakan untuk imunisasi anak Indonesia dalah vaksin yang Halal. Imunisasi dilakukan di seluruh dunia termasuk di negara tetangga yang sebagian besar masyarakatnya juga beragama Islam, jadi kita tidak perlu khawatir. Semua vaksin yang dibuat di dalam negeri dipastikan Halal, sedangkan vaksin dari luar negeri tentunya harus menunggu proses sertifikasi. Akan tetapi, ketika keberadaan penyakit tersebut cukup mengancam dan dampaknya bisa dicegah melalui imunisasi, tentu kita harus bersikap bijaksana dengan lebih memilih menjaga kesehatan tubuh anak yang berasal dari Sang Pencipta itu sendiri. Keenam, peredaran vaksin palsu. Pemerintah terus meningkatkan kualitas pengawasan vaksin dari waktu ke waktu, terbuka terhadap laporan masyarakat, dan memberikan imunisasi ulang terhadap korban vaksin palsu.
Imunisasi adalah hak anak
Ketika seorang anak lahir ke dunia, sistem imunitas tubuhnya adalah sistem imun yang didapat dari pemberian sebagian antibodi ibunya yang ditransfer selama kehamilan melalui plasenta. Sistem imun ini hanya mampu melindungi anak dari lahir sampai berusia dua atau tiga bulan. Selebihnya? Anak ini benar-benar rentan.
Mengingat anak memiliki hak untuk hidup sehat dan berkembang dengan baik, sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk memperjuangkan perlindungan anaknya yang begitu rentan dari berbagai penyakit. Untuk itu, Pemerintah melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 mewajibkan anak mendapatkan imunisasi lengkap. BPOM mengawasi ketat kualitas vaksin yang digunakan sehingga aman untuk anak. Jika sampai anak tidak mendapatkan imunisasi, hak asuh anak oleh orang tua akan diawasi atau bahkan dicabut sebagai sanksi sesuai Pasal 30 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Imunisasi menjadi salah satu prioritas pengawasan Itjen Kemenkes RI sampai tahun 2019 selain penanganan penyakit tuberkulosis dan penurunan stunting. Pemerintah berharap kita bisa mencapai salah satu target SDGs yaitu mengakhiri kematian bayi dan balita yang dapat dicegah dengan paling tidak 93% anak usia 0 - 11 bulan di Indonesia mendapatkan imunisasi dasar lengkap pada tahun 2019. Hal ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang tidak menolak imunisasi.
Usaha Pemerintah terkait imunisasi