Lihat ke Halaman Asli

Bunyi Undang-undang Petinggi Negara

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bunyi Undang Undang Petinggi Negara

Bab I Pasal 1.

” Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan Kepentingan Pribadi diatas segalanya ”

Pasal 2 ” Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas”

Penjelasan

Pasal 1

” Kepentingan pribadi harus didahulukan sebab bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila kepentingan pribadi terbengkalai”

Pasal 2

“Cukup jelas”

Berita Negara Antah Berantah Ditandatangani Kepala Negara dan Anggota Dewan Salam Cesillia Ces

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline