Sebagian besar masyarakat Indonesia mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara gagah menjatuhkan vonis kuat kepada pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso (ketua), Morgan Simanjuntak (anggota), Alimin R. Sujono (anggota), hari Senin (13/2/2022), memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ekspresi Ferdy Sambo sesaat setelah divonis oleh majelis hakim, dia sambil berdiri sempat menganggukkan kepala, tanda dirinya sudah siap dan memperhitungkan vonis berat itu.
Ferdy Sambo juga tampak menutup mata beberapa lama saat duduk. Pertanda dia sedang berusaha menenangkan diri, dan sedang berpikir langkah-langkah berikutnya di persidangan.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo menoleh ke tim pengacaranya. Kemungkinan besar di dalam benak Sambo terpikir kenapa tim pengacaranya tidak bisa membantu untuk meringankan hukuman.
Mimik wajah Putri Candrawathi tampak lesu sesaat divonis oleh majelis hakim.
Putri dengan nafas berat terlihat beberapa kali mengedipkan mata dengan pandangan sayu.
Mengisyaratkan bahwa dia terkejut dengan putusan hakim. Putri terlihat berpikir keras sesaat setelah vonis.