Nama Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan.
Kedua orang itu yang dulu suka pamer harta di media sosial, saat ini ditahan oleh pihak kepolisian, karena diduga melakukan investasi ilegal dengan cara trading online yang telah merugikan banyak orang hingga ratusan miliar rupiah.
Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena pasal berlapis yang mereka hadapi, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU ITE, dan KUHP.
Pihak kepolisian juga sedang memburu banyak afiliator dan influencer yang dulu sangat masif menyebarkan konten investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Rekam jejak akun-akun Kompasianer yang mempromosikan kegiatan trading Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dapat ditemui di Kompasiana.
Kebetulan saya aktif mendata ribuan artikel yang terbit di Kompasiana sejak awal tahun 2022. Sehingga mengetahui beberapa akun terang-terangan promosi trading Doni Salmanan dan Indra Kenz yang menjanjikan kekayaan berlimpah.
Saya sudah lama menantikan pihak administrator Kompasiana memberantas akun-akun yang mempromosikan investasi ilegal.
Tapi masih ada beberapa postingan afiliator Investasi di Kompasiana yang terlewatkan oleh pihak admin, sehingga postingannya masih tayang hingga saya membuat artikel ini
Melalui artikel ini saya mengajak pihak admin Kompasiana untuk segera bertindak cepat memberantas artikel promosi investasi trading ilegal yang merujuk kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.