Lihat ke Halaman Asli

Wali Naggroe itu Ilegal

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komnas HAM berdasarkan temuannya menilai Qanun Bandera dan Wali Nanggroe diskriminatif terhadap sejumlah suku, sehingga perlu direvisi tau dibatalkan, kendati masih ada yang ngotot dengan mengeluarkan pernyataan, “Wali Nanggroe lebih penting atas segalanya, maka dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pengukuhan”.
Dari mulut siapapun keluar pernyataan seperti ini, menurut saya tidak kalah konyol dengan apa yang saya sebut di atas. Lebih konyol lagi ungkapan “anggaran maksimal yang diusulkan itu bukan semata untuk serimonial pengukuhan, tetapi sekaligus mengangkat harkat dan martabat masyarakat Aceh” (02/10/2013).
Saya yakin juga menurut orang-orang yang masih berpikiran waras, cerdas, dan berwawasan luas, bahwa tingginya harkat dan martabat masyarakat Aceh bukanlah pada lembaga dan adanya orang dengan macam itu, serta rupa-rupa laqab mentereng, tetapi terletak pada tingkat pendidikan, kesehataan, kemakmuran, kesejahteraan, kepedulian kepada sesama, toleransi dan akhlaq karimah para pemimpin dan masyarakat Aceh itu sendiri. Inilah sejatinya yang jauh lebih penting dan menjadi fokus utama perhatian serta progam pembangunan pemerintah Aceh ketimbang retorika sektarian chauvinis dan ngotot dengan pernyataan model demikian serta upaya pemenuhan kepuasan syahwat politik belaka, bagi-bagi tampouk (kedudukan/kekuasaan) dan tumpouk (harta kekayaan).
Berdasarkan pemikiran dan sikap seperti ini saya memberi apresiasi dan sepenuhnya mendukung pihak dan elemen manapun yang menolak usulan Rp 50 M untuk kukuhkan Wali, karena dinilai pemborosan (tabdziir) di tengah-tengah kehidupan rakyat yang masih miskin, papa dan menderita, serta meminta Mendagri untuk tidak menyetujuinya.
Lagi pula Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri masih ilegal, karena Mendagri juga belum menyetujuinya. Dengan demikian, maka dalam jumlah berapapun bagi lembaga ilegal itu tidak boleh diberi dan menggunakan uang rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline