Lihat ke Halaman Asli

Penutupan Alexis Harus Sesuai Prosedur Peraturan Pemda

Diperbarui: 16 Oktober 2017   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Sandi dan Sandiaga Uno berjanji akan menutup sejumlah hiburan malam di Jakarta. Salah satunya adalah Alexis.

Wacana penutupan Hotel Alexis ini pertama kali digulirkan Anies-Sandi dalam debat kandidat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2017. Alasannya, mereka tak ingin peredaran narkoba dibiarkan begitu saja.

Tentu, setelah pasangan ini terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, banyak masyarakat yang menantikan apakah janji tersebut direalisasikan atau tidak.

Saat ditanya terkait realisasi janji tersebut, Anies menyampaikan akan tetap menunaikan janjinya.

"Semua rencana akan kita jalankan. Semua janji akan kita tunaikan," katanya usai doa bersama DPW PKS, di Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (16/10/2017).

Padahal bila kita periksa lebih lanjut,  penutupan Alexis itu harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelum menutup dibutuhkan pembuktian adanya pelanggaran terhadap Perda tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Penutupan itu baru bisa dilakukan bila Alexis melakukan pelanggaran atas peraturan di atas. Selain itu juga harus dibuktikan perizinannya bermasalah. Karena hingga saat ini Alexis memiliki perizinan resmi dari pemerintah DKI Jakarta terdahulu

Dengan demikian, maka tidak dapat serta merta melakukan penutupan tanpa membutuhkan proses dan tahapan yang sesuai hukum berlaku.

Kondisi di atas tentu menjadi tantangan bagi Anies-Sandi untuk tetap membuktikan pada rakyat dalam menunaikan janjinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline