Lihat ke Halaman Asli

Tugas Kuliah Prof Dr. Apollo Daito: Sistem Pemajakan Transaksi E-Commerce

Diperbarui: 7 Mei 2020   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana diketahui bahwasannya di era industry 4.0 saat ini merubah tatanan hidup masyarakat global dimana mereka tidak bisa lepas dari yang namanya "internet". Berkat internet ini mendorong signifikansi berbagai kemajuan teknologi dan sistem. Internet juga mendorong sebuah sistem transaksi e-commerce, munculnya e-commerce ini mendorong pola hidup masyarakat yang "konsumerisme". Masyarakat menjadi konsumerisme berkat e-commerce disebabkan tidak lain karena e-commerce memberikan kemudahan dalam bertransaksi, sebagai contoh dahulu jika masyarakat ingin berbelanja mereka harus mendatangi toko yang menjual barang yang kita inginkan tetapi sekarang mereka hanya diam di rumah dan barang tersebut sampai ke tangan mereka tanpa harus mengeluarkan tenaga, dan waktu dibanding dengan ketika kita melakukan transaksi offline atau yang kita kenal dengan konvensional. Cara bertransaksi di e-commmerce dapat digambarkan secara umum sebagai berikut ketika ingin berbelanja dibutuhkan gadget atau pc yang tersambung koneksi internet, lalu pilih platform penyedia e-commerce, kemudian anda sudah bisa langsung memilih barang yang anda inginkan. Kepopuleran e-commerce ini menyebar keseluruh belahan dunia tak terkecuali di Indonesia sendiri. Berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian e-Commerce  yaitu :

Keuntungan e-commerce

  • Bisa membeli barang di belahan dunia manapun. Seperti kita ketahui dengan adanya transaksi e-commerce ini membuat kita bisa membeli barang dari belahan dunia manapun tanpa harus mendatangi langsung toko yang menjual barang yang kita mau. Selain itu kita juga menghemat ongkos karena kita cukup membayar ongkos kirim tanpa harus ke toko tersebut.
  • Hemat tenaga. Kita bisa membeli barang yang dimau tanpa harus capek-capek mencari barang tersebut, cukup online dan pilih barang yang dimau.
  • Memudahkan Pengguna. Pemuda cukup membutuhkan gadget dan koneksi internet untuk online dan memilih barang yang diinginkan serta atm ataupun mobile banking untuk melakukan pembayaran atas barang tersebut. Setelah itu kita tinggal menunggu kurir mengantarkan barang pesanan kita. Memang dengan adanya e-commerce ini tentu sangat memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
  • Hemat Biaya. Transaksi e-commerce tentu lebih murah daripada ketika kita membeli barang di pedagang konvensional dikarenakan pada pedagang konvensional terdapat perbedaan harga yang cukup signnifikan.
  • Tidak Terbatas Waktu. Seperti kita ketahui pada transaksi e-commerce, kita bisa online 24 jam memilih barang yang kita inginkan, hal ini tentu berbeda ketika kita membeli pada pedagang konvensional dimana transaksi terbatas oleh waktu karena tidak mungkin mereka membuka toko 24 jam. Pedagang konvensional tentu mempunyai jam buka dan tutupnya tersendiri.

Kerugian e-commerce

  • Sangat tergantung dengan koneksi internet. Seperti kita tahu bahwasanya transaksi online sangat bergantung sekali dengan yang namanya koneksi internet. Tanpa internet maka transaksi online jenis apapun tidak akan bisa diakses. Ini merupakan salah satu kelemahan dari transaksi online.
  • Rawan penipuan ataupun tindak kecurangan. Pada transaksi e-commerce kita tidak mengetahui identitas baik penjual maupun pembeli. Ini menyebabkan rawannya tindak penipuan pada transaksi online yang ada di dunia virtual karena pembelian hanya melalui online dan rasa saling percaya sehingga kita tidak mengetahui bagaimana kejelasan identitas antara penjual dan pembeli.
  • Rawan hacker. Dalam transaksi e-commerce setiap pengguna pasti memiliki yang namanya id dan password dimana hal tersebut rentan terhadap tindak peretasan atau yang dinamakan hacker. Jika kita lalai menjaga id dan password kita tentu saja akun kita bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Apabila akun kita disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, bisa saja akun kita digunakan untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya adalah penipuan dalam transaksi online.
  • Mengurangi SDM sekaligus lapangan kerja. Dengan adanya transaksi e-commerce semua sudah melalui computer, gadget, dan lain lain. Sehingga tidak perlu lagi membutuhkan banyak tenaga SDM. Hal ini tentu membuat SDM menjadi berkurang dan mengurangi lapangan kerja karena semua transaksi sudah melalui online.
  • Membuat manusia menjadi anti sosial. Kelemahan lainnya dari transaksi e-commerce ini yaitu membuat manusia menjadi anti sosial karena dengan transaksi online, otomatis transaksi hanya melalui dunia virtual dan tidak ada tatap muka antara penjual dan pembeli, hal ini tentu saja membuat manusia menjadi anti sosial.

02-5eb3fb01097f365feb000c12.jpg

Selain itu, kemunculan e-commerce ini juga membawa kerugian pihak lain, contohnya pedagang konvensional. Sebagian besar pedagang konvensional ini merasa dirugikan sebab dahulu orang mendatangi mereka atau lebih tepatnya pembeli yang membutuhkan mereka akan tetapi paradigma tersebut telah pudar digantikan dengan "lebih mudah berbelanja online karena tidak mengeluarkan banyak biaya dan tenaga". Paradigma seperti inilah yang mendorong orang malas berbelanja secara konvesional sehingga menyebabkan toko-toko konvensional ini sepi dan pendapatan pedagang konvesional ini dinyatakan menurun drastis, hal ini ditambah dengan mereka harus membayar pajak kepada negara dengan lebih mahal dibandingkan dengan pedagang online yang tidak membayar pajak. Dengan ini menjadi diketahui mengapa transaksi online lebih murah dibandingkan dengan transaksi offline. Karena pemerintah melihat adanya sebuah kondisi ketidakadilan ini maka dari itu pemerintah menerbitkan peraturan pepajakan terkait transaksi e-commerce. Hal ini telah diatur dalam PMK 210/PMK.010/2018 tentang memberlakukan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem e-commerce yang berlaku di mulai pada tanggal 1 april 2019. Tujuan adanya peraturan ini agar terjadinya sebuah keadilan dan kesetaraan antara pedagang konvensional dan pedagang online dan juga agar tidak terjadi ketimpangan. Berdasarkan PMK 210/PMk.010/2018 terkait pelakuan perpajakan atas perdagangan melalui sistem e-commerce, pemerintah mewajibkan para penyedia platform marketplace untuk melaporkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun penyedia platform market place yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia seperti shopee, tokopedia, blibli dan lainnya.

capture-1-jpg-5eb3f009097f36313402cb02.jpg

Adapun isi PMK 210/PMK.010/ 2018 tentang perlakuan perrpajakan transaksi perdangangan melalui sistem e-commerce untuk pedagang dan penyedia market place sebagai berikut :
  • Memberitahukan NPWP
  • Melakukan pembukuan dan pencatatan
  • Dikukuhkan sebagai PKP termasuk apabila memiliki omzet diatas 4,8 M dalam setahun
  • Membuat rekapitulasi transaksi
  • Melaporkan PPh

Demikian pembahasan sistem pemajakan e-commerce. Adanya sistem pemajakan ecommerce ini membawa harapan yakni adanya kesetaraan penarikan pajak pada semua jenis usaha baik transaksi online maupun offline. Dengan ini tidak ada lagi sebuah perasaan dibeda-bedakan (anak tirikan) bagi kedua belah pihak. maka dari itu diharapkan karena adanya kesetaraan tersebut baik bagi pelaku e-commerce ataupun konvensional mempunyai kesadaran menunaikan kewajiban pajaknya sebab pajak tersebut berguna dalam membangun negara yang tentu saja manfaat pembangunan tersebut juga mereka rasakan. Tanpa pajak negara akan mengalami stagnansi alih-alih runtuh, maka dari itu bagi warga negara yang baik sudah sepatutnya kita saling mengingatkan kesesama untuk menunaikan kewajibannya dalam halnya membayar pajak. Indonesia terkenal dengan slogan "gotong royong" maka sudah sepatutnya kita bergotong royong membangun bangsa ini melalui pajak.

Daftar Pustaka dan Sumber Informasi :

https://mucglobal.com/id/news/544/dasar-hukum-pemajakan-e-commerce

https://www.pajak.go.id/artikel/sadar-pajak-ala-e-commerce-0

https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/ketahui-kebijakan-pajak-e-commerce-2019/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline