Lihat ke Halaman Asli

Martalena Putri Indah

Laboran Fakultas Hukum

Pencabutan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung

Diperbarui: 4 Juli 2024   02:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar yang menguntungkan perusahaan secara finansial harus dicabut karena telah mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara serta bertentangan dengan Undang-Undang.

Kebijakan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 telah menguntungkan pihak perusahaan Perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai hakim agung Yulius memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 karena bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tercantum lahan pembakaran dibatasi 10 hektare dengan lama waktu pembakaran maksimal 20 menit; lantas ketika musim kemarau, pembakaran hanya bisa dilakukan pagi hari dan saat musim hujan dilakukan pagi dan malam hari; dan harus ada alat baku ukur mutu udara. 

Sedangkan pada peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, terdapat penambahan kalimat "pembakaran dapat dilakukan secara bersamaan"; pasal pertimbangan cuaca dihapus, malah ditambahkan klausul panen tidak mempertimbangkan cuaca lantaran cuaca tak menentu akibat pemanasan global; dan alat baku ukur mutu udara dihapuskan. 

Rasio mengingatkan agar perusahaan menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara. Pihaknya juga tengah menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat pembakaran ini. 

Dalam perkara ini, KLHK memantau titik panas di beberapa perkebunan tebu di Lampung pada dua tahun silam. Hasilnya ada lahan milik PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa terindikasi kebakaran lahan. Hasil pengawasan tahun 2021 mencatat dua korporasi itu membakar 5.469,38 hektare lahan. Sedangkan lahan yang dibakar pada tahun 2023 diperkirakan mencapai 14.492,64 hektare.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline