Lihat ke Halaman Asli

Cendanis Sekar Ningrum

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Kartu Lansia Jakarta Alasan Kesejahteraan Lansia di Kelurahan Pondok Ranggon

Diperbarui: 17 Mei 2022   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Cendanis Sekar Ningrum ( 1406621067)

Mahasiswa Sosiologi FAkultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Kelas A - Sosiologi 

Program Sosial Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon 

Kesejahteraan Sosial dalam undang-undang adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan  fungsi sosialnya. Kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan membentuk program-program sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pembangunannya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dibentuk guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, termasuk didalamnya rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya adalah dengan pembentukan program-program sosial, seperti kartu lansia jakarta, kartu jakarta pintar, bantuan sosial dampak pandemi covid-19, dan kartu indonesia pintar. Penyelenggaraan program sosial ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang tengah berlangsung di masyarakat sehingga menuju ke arah yang lebih baik. 

Salah satu program sosial yang ada di DKI Jakarta, khususnya di kelurahan Pondok Ranggon adalah Kartu Lansia Jakarta. Pelaksanaan Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya lansia yang terdapat di Kelurahan Pondok Ranggon. Dalam data asli yang dimiliki oleh Kelurahan Pondok Ranggon, sedikitnya terdapat 5.051 jiwa lansia yang hidup di wilayah tersebut. Seperti yang diketahui, bahwa Kelurahan Pondok Ranggon memiliki batasan-batasan wilayah berikut, di sebelah utara berbatasan dengan Mabes TNI / Kelurahan Cilacap, sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Jati Raden / Kali Sunter, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Harjamukti /Depok-Jawa Barat dan sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Cilangkap/Kelurahan Munjul. Berdasarkan letaknya, wilayah Pondok Ranggon menjadi wilayah yang masih terkesan pedesaan, meskipun letaknya berada di Ibu Kota DKI Jakarta. Wilayah ini masih menjadi wilayah yang erat dengan tradisi-tradisi terdahulu, sehingga masih banyak lansia yang hidup sejahtera dengan pola-pola kehidupan pada zaman dahulu. 

Pengadaan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini sendiri berdasarkan pergub No. 100 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kementerian Sosial. Kartu Lansia Jakarta, sesuai namanya, memiliki sasaran para lansia yang tinggal di DKI Jakarta. Hanya saja, penerima Kartu Lansia Jakarta memiliki kriteria khusus dalam penerimaannya. Adapun indikator penerima bantuan Kartu Lansia Jakarta adalah para lansia yang berusia diatas 60 tahun, berada dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, dan lansia yang hidup sendirian atau berdua dengan pasangannya tanpa memiliki anak. Selain itu, sejalan dengan tujuan DKI Jakarta, yakni mewujudkan kota yang maju dan warganya yang bahagia, maka tujuan program KLJ ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memuliakan para orang tua di Jakarta, yakni untuk memastikan bahwa pada usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta.

Lebih lanjut, pelaksanaan Kartu Lansia Jakarta di kelurahan Pondok Ranggon melibatkan banyak pihak, meskipun kelurahan hanyalah pihak ketiga antara dinas sosial dan masyarakat. Program sosial Kartu Lansia Jakarta adalah program terpusat yang mandat pelaksanaannya berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat SKPD dari dinas sosial. Setelah menerima SKPD tersebut, maka kemudian pihak kelurahan akan melibatkan pihak-pihak tertentu agar pelaksanaan program sosial Kartu Lansia Jakarta di wilayah ini dapat berjalan dengan baik. Pihak-pihak yang terlibat diantaranya adalah karang taruna, RT, Rw, dan para kader (Anggota PKK). Pihak RT dan RW bertugas untuk memberikan informasi-informasi yang akurat mengenai lansia-lansia yang akan menjadi sasaran dari program ini. Hal ini lantaran mereka lebih paham dan lebih mengenal secara menyeluruh masyarakat di wilayah tersebut dibanding pihak kelurahan. Tidak hanya Rt dan Rw, para kader atau anggota PKK berperan sebagai penyambung lidah antara pihak Rt atau Rw dan masyarakat dengan pihak kelurahan. Ketika para kader tersebut mengunjungi rumah-rumah warga, mereka akan melihat secara langsung siapa saja yang membutuhkan bantuan kartu lansia jakarta. Tidak hanya itu, anggota karang taruna juga berperan dalam program ini, yakni sebagai pihak yang akan membantu mendaftarkan data masyarakat secara online melalui Basis Data Terpadu, hal ini karena para anggota karang taruna dinilai lebih paham dalam hal penggunaan teknologi. Namun, tidak jarang ada lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial. Pada proses inilah kelurahan juga turut dilibatkan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa para lansia harus didaftarkan melalui Basis Data Terpadu di internet. Setelah nama para lansia terdaftar pada basis data tersebut, barulah para penerima bantuan dapat merasakan manfaat yang diberikan dari Kartu Lansia Jakarta. Seperti yang tertulis dalam Keputusan Gubernur No. 406 Tahun 2018, pemegang Kartu Lansia Jakarta akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM. Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui mesin EDC Bank DKI. Saat penyerahan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada penerima KLJ. Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Besaran dana yang akan didapatkan oleh setiap lansia adalah sebesar Rp600.000,00. Dana ini dikeluarkan dalam rentang waktu satu bulan sekali. Dana tersebut cukup besar jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para lansia, seperti kebutuhan susu, vitamin, dan atau untuk  bersedekah. Tidak hanya itu, penerima KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI, seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis. Pada Kelurahan Pondok Ranggon, pihak kelurahan juga memberikan pelayanan tambahan, yakni berupa pemberian kursi roda bagi para lansia yang tidak dapat bangun dari tempat tidurnya akibat usia yang terlalu renta atau akibat penyakit berat yang dialaminya. 

Disamping manfaat yang ditawarkan, program sosial Kartu Lansia Jakarta di kelurahan ini masih memiliki kekurangan didalamnya. Seperti masih adanya lansia yang tidak terdaftar dan adanya penerima secara double, atau dengan kata lain penerimaannya tidak merata. Masalah ini mengisyaratkan adanya kesalahan dalam penginputan data para lansia pada Basis Data Terpadu. Maka dari itu, solusi yang diberikan adalah dengan melibatkan pihak karang taruna, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tidak hanya itu, pihak kelurahan dan pihak RT atau RW, perlu mengadakan rapat berkala. Hal ini bertujuan agar selalu ada informasi terbarukan yang dapat disampaikan ke masyarakat, sehingga disinformasi yang menimbulkan kepanikan pada masyarakat dapat dicegah atau teratasi. Pemerintah kelurahan dapat mensosialisasikan program ini secara detail kepada RT dan atau RW agar RT dan RW pun memahami dengan jelas kategori seperti apa yang layak menerima bantuan. Sehingga program salah sasaran pun dapat teratasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline