Dalam rangka memenuhi kesapakatan global dalam Paris Agreement 2015 Pemerintah Indonesia telah menyatakan akan berupaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) selambatnya tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satu langkah menuju pencapaian sasaran tersebut Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan mencapai 41% pada tahun 2030 dengan bantuan dukungan internasional. Upaya untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, adalah melaksanakan Transisi Energi dari ketergantungan pada energi fosil menuju pemanfaatan Energi Bersih Berkelanjutan. Dalam merespon terhadap upaya global tersebut, pemerintah Indonesia telah atau sedang melakukan berbagai langkah strategis melalui penyesuaian atau pembuatan kebijakan baru yang mendukung pencapaian sasaran tersebut di tataran nasional, diantaranya dengan mendorong Industri HIjau.
Untuk mendukung upaya pemerintah tersebut Ikatan Audit Teknologi Indonesia (IATI) bersama Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) dan Institut Evaluasi Energi Indonesia (IEEI) menyelenggarakan acara Diskusi Nasional tentang peran Audit Teknologi dan Evaluasi Energi dalam membantu pencapaian sasaran-sasaran pembangunan berkelanjutan nasional, di sektor-sektor ekonomi utama yaitu sektor Industri, terutama sub-sektor industry manufaktur dan sub-sektor ketenagalistrikan (Power Industry), yang sarat penggunaan teknologi dan pemanfaatan energi (energy intensive), Jakarta (14/12/2022).
IATI adalah sebuah organisasi profesi auditor teknologi yang independen dan memiliki peran strategis membina dan mengawasi praktek para auditor teknologi dengan berpedoman pada standar kualifikasi profesi dan kode etik auditor teknologi. Perkumpulan IATI adalah organisasi profesi nonprofit yang beranggotakan para auditor teknologi, pemerhati audit teknologi, pencinta teknologi serta anggota masyarakat yang berminat dan turut mengembangkan kegiatan audit teknologi di Indonesia.
Ketua Umum IATI Hammam Riza dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk memenuhi kesapakatan global dalam Paris Agreement 2015 Pemerintah Indonesia telah menyatakan akan berupaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) selambatnya tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satu langkah menuju pencapaian sasaran tersebut Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan mencapai 41% pada tahun 2030 dengan bantuan dukungan internasional, ujarnya.
Hammam menambahkan Upaya untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, adalah melaksanakan Transisi Energi dari ketergantungan pada energi fosil menuju pemanfaatan Energi Bersih Berkelanjutan. Dalam merespon terhadap upaya global tersebut, pemerintah Indonesia telah atau sedang melakukan berbagai langkah strategis melalui penyesuaian atau pembuatan kebijakan baru yang mendukung pencapaian sasaran tersebut di tataran nasional, diantaranya dengan mendorong Industri HIjau.
Seperti kita ketahui bersama Banyak industri yang mempersyaratkan ketersediaan pembangkit yang ramah lingkungan ini dalam proses produksinya, karena komitmen mereka terhadap dunia untuk memenuhi pengurangan emisi karbon di udara. Hal ini bahkan sudah menjadi syarat mutlak bagi produksi yang akan masuk ke Eropa, karena negara- negara maju mulai mewajibkan setiap produksi memiliki sertifikat bebas karbon atau Carbon Foot Print dalam setiap produksi yang dipasarakan di negara mereka, ungkap Hammam.
IATI bersama- sama dengan MASKEEI dan IEEI, melihat pentingnya melakukan pengembangan kapasitas khususnya untuk kapasitas SDM yang mampu melakukan Evaluasi Energi serta Audit Teknologi pada upaya- upaya pemenuhan standar pencapaian pengurangan emisi karbon maupun carbon foot print khasusnya di sektor industri. Kami berharap bahwa kami dapat bekerja sama dengan kementerian terkait untuk dapat mewujudkan target pemerintah dalam melakukan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, Hammam berharap dengan adanya acara ini dapat menghasilkan Rekomendasi yang sesuai dengan yang direncanakan.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi mengatakan Kebijakan dan Strategi pemerintah dalam membangun industri yang berkelanjutan melalui Pengembangan Industri Hijau di Kementrian Perindustrian ini mendorong semua industri untuk menerapkan prinsip-prinsip Industri hijau yang dalam seluruh proses produksinya mengutamakan prinsip tidak merusak lingkungan hidup (Producing Low Carbon Emission, maintaining quality Natural Environmental System); menjaga hubungan social yang baik dengan pekerja dan masyarakat (Proper and Just Labor and Social Relations System) serta menerapkan prinsip pengelolaan yang bijak dan bertanggung jawab (Good Governance). Dalam pemanfaatan bahan baku dan pembantu untuk proses produksinya, Industri Hijau mengutamakan bahan-bahan yang mengemisikan karbon rendah dan mengelola rantai pasok industrinya sesuai dengan prinsip tersebut, ujarnya.
Andi menambahkan pemanfaatan energi, Industri Hijau menerapkan upaya efisiensi dan konservasi energi optimal dan penggunaan sumber-sumber daya energi bersih berkelanjutan, dengan memanfaatkan teknologi yang hemat energi dan sejauh mungkin mengoptimalkan pemanfaatkan energi terbarukan atau energi bersih lainnya, serta meminimalisir pemanfaatan energi fosil.
Diharapkan melalui diskusi ini dapat membangun kesadaran yang lebih mendalam di kalangan pelaku industri dan pemegang kebijakan pemerintah tentang perlunya melakukan Evaluasi ex-ante dan ex-post (Audit sebagai bagian dari Evaluasi ex-post) terhadap kebijakan investasi, khususnya terkait pemilihan teknologi yang diperlukan, terutama di bidang industri manufaktur, serta dampaknya terdahap kinerja energi yang efisien dan terhadap lingkungan, pungkasnya.